Reformasi Polri

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025: Polisi Aktif Wajib Pensiun Sebelum Jabat Posisi Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun 

Dok. Istimewa
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pengamat Agung Baskoro menilai putusan MK menjaga supremasi sipil. 

Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri.
  • Pengamat Agung Baskoro menilai putusan MK menjaga supremasi sipil.
  • Putusan dinilai mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan meminimalkan konflik kepentingan.

TRIBUNSORONG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun 

Pengamat politik Agung Baskoro menilai ini upaya menjaga supremasi sipil.

Putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

"Mengapresiasi putusan MK karena menjaga supremasi sipil," kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Polisi Rilis Kasus Pembunuhan di Melati Raya Sorong, 2 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Selain itu, menurut Agung, putusan tersebut mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Mengoptimalkan pemerintahan yang baik, sekaligus meminimalkan conflict of interest, menghindari penyalahgunaan wewenang dan dikhawatirkan mereduksi akuntabilitas," ucapnya.

Agung mengatakan, proses penerapan putusan MK tersebut pada sejumlah lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hal itu dikarenakan, katanya, sistem birokrasi yang semakin lebih baik saat ini.

Baca juga: Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi

Putusan MK

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Baca juga: Polisi Jual Beras Murah di Taman DEO Sorong, Program Ketahanan Pangan Binmas Polda Papua Barat Daya

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Hal ini, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak polisi aktif masih menduduki posisi strategis di lembaga sipil.

Baca juga: Penyusunan DED Drainase Kota Sorong Dimulai: Acuan Penanganan Persoalan Banjir dan Genangan

Termasuk di antaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya mensyaratkan calon komisioner harus berstatus pensiunan sebelum mendaftar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Minimalkan Konflik Kepentingan di Pemerintahan

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved