Sabtu, 16 Mei 2026

ATR BPN

Mafia Tanah Gigit Jari! ATR/BPN Luncurkan ‘Secret Code’ di Sertipikat Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital.

Tayang:
zoom-inlihat foto Mafia Tanah Gigit Jari! ATR/BPN Luncurkan ‘Secret Code’ di Sertipikat Elektronik
Dok. Humas ATR/BPN
APLIKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital. Implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku kini menjadi garda terdepan dalam memastikan verifikasi data yang akurat, transparan, dan bebas manipulasi. 

TRIBUNSORONG.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital.

Implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku kini menjadi garda terdepan dalam memastikan verifikasi data yang akurat, transparan, dan bebas manipulasi.

Baca juga: Sinergi ATR/BPN dan KPK: Sembilan Jurus Sakti Dongkrak PAD Sulawesi Utara

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kini wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik saat menyusun Akta Jual Beli (AJB).

"Sistem akan mengeluarkan secret code atau e-code yang hanya muncul di aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian. Kode unik ini terletak di bagian kanan atas tampilan sertipikat digital dan tidak tercantum pada dokumen cetak," ujar I Gede Ketut, Rabu (13/05/2026).

Baca juga: Lawan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Aceh

Mekanisme validasi berlapis ini mewajibkan PPAT untuk tidak hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga mencocokkan data bidang dan informasi kepemilikan dengan data digital di sistem pusat.

Langkah ini dirancang untuk menutup celah pemalsuan dokumen yang kerap merugikan masyarakat.

"PPAT harus memastikan elemen pada sertipikat cetak sinkron dengan data digital. Digitalisasi ini bertujuan memperkuat akuntabilitas sekaligus mempermudah masyarakat dalam bertransaksi dengan aman," katanya.

Baca juga: Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Jadikan Sulut "Pabrik" Percontohan Anti-Korupsi Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital.

Implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku kini menjadi garda terdepan dalam memastikan verifikasi data yang akurat, transparan, dan bebas manipulasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kini wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik saat menyusun Akta Jual Beli (AJB).

"Sistem akan mengeluarkan secret code atau e-code yang hanya muncul di aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian. Kode unik ini terletak di bagian kanan atas tampilan sertipikat digital dan tidak tercantum pada dokumen cetak," ujar I Gede Ketut, Rabu (13/05/2026).

Baca juga: Ubah Wajah Pelayanan, ATR/BPN Siapkan Struktur Organisasi Berbasis Dinamika Wilayah

Mekanisme validasi berlapis ini mewajibkan PPAT untuk tidak hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga mencocokkan data bidang dan informasi kepemilikan dengan data digital di sistem pusat.

Langkah ini dirancang untuk menutup celah pemalsuan dokumen yang kerap merugikan masyarakat.

"PPAT harus memastikan elemen pada sertipikat cetak sinkron dengan data digital. Digitalisasi ini bertujuan memperkuat akuntabilitas sekaligus mempermudah masyarakat dalam bertransaksi dengan aman," pungkasnya. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved