Kamis, 11 Juni 2026

ATR BPN

Transformasi Layanan Pertanahan: Dari Kesan Rumit Menuju Era Sertipikat Elektronik

Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) kini semakin transparan, informatif, dan mudah diakses. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Transformasi Layanan Pertanahan: Dari Kesan Rumit Menuju Era Sertipikat Elektronik
Dok. Humas ATR/BPN
URUS SERTIPIKAT -Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti. 

TRIBUNSORONG.COM - Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) kini semakin transparan, informatif, dan mudah diakses. 

Perubahan positif ini memutus keraguan masyarakat yang selama ini enggan mengurus dokumen pertanahan secara mandiri akibat minimnya informasi mengenai tahapan dan proses layanan.

Pengalaman baik ini dirasakan langsung oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN

Ia tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

"Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun harus beberapa kali datang, seluruh prosesnya transparan dan jelas," ujar Sutrisno.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit di Pekalongan

Sutrisno memilih mengurus sendiri dokumennya tanpa menggunakan jasa notaris. 

Keputusan ini diambil setelah ia mengetahui bahwa pemohon bisa mengurus langsung ke Kantah dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

"Awalnya saya mau lewat notaris untuk mengubah HGB ke HM, tetapi diminta biaya hingga puluhan juta rupiah. Akhirnya saya bertanya ke sini (Kantah), ternyata bisa diurus sendiri tanpa notaris," ungkapnya.

Saat ini, Sutrisno sedang menjalani proses bertahap, mulai dari pengukuran ulang, pelepasan hak, hingga penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat hingga 200 Ribu Bidang

Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi administrasi, ia mengapresiasi petugas yang menjelaskan seluruh persyaratan secara terbuka.

"Ini kedatangan saya yang kedua. Sebelumnya dokumen belum lengkap karena kurang batas kanan-kiri dan belum membawa saksi. Hari ini semuanya sudah lengkap untuk permohonan pengukuran ulang," cerita Sutrisno.

Pengalaman ini jauh berbeda dengan 15 tahun lalu saat ia mengurus sertipikat. Kala itu, layanan pertanahan terkesan rumit dan tidak transparan. 

Sutrisno bahkan sempat menggunakan jasa pihak ketiga, namun urusannya tidak kunjung selesai selama satu tahun. 

Baca juga: Sapu Bersih Tanah Wakaf Sebelum 2029, Kementerian ATR/BPN Gandeng Pesantren dan Ormas

Pengalaman buruk itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri.

Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat. 

Sutrisno juga mendukung penuh penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah mereka. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved