Paritrana Award 2025
Wagub Papua Barat Beber Capaian Perlindungan Pekerja pada Paritrana Award 2025 di Aimas Sorong
Pada 2025 ini, kata Lakotani, Pemprov Papua Barat menargetkan 16.743 pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakatoni menghadiri penganugerahan Paritrana Award 2025 di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (3/9/2025).
Ia mengatakan, Paritrana berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti perlindungan.
Baca juga: Paritrana Award 2025: Papua Barat Daya & Papua Barat Berkomitmen Lindungi Pekerja
Penghargaan merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha atas kepedulian dalam memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui Paritrana Award, kita berharap makin banyak pekerja terlindungi jaminan sosial. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, sekaligus memperkuat komitmen dalam menekan angka kemiskinan di Tanah Papua,” kata Lakatoni.
Baca juga: Paritrana Award Papua Barat Daya 2025, Pemkab Sorong Target Lindungi Pekerja Rentan di Pelosok
Ia menjelaskan, pada 2024 terdapat 68.289 pekerja formal atau 65 persen dari total pekerja formal di Papua Barat yang terlindungi, serta 81.315 pekerja informal atau 47 persen dari total pekerja informal.
Angka ini meningkat 14,6 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2025 ini, kata Lakotani, Pemprov Papua Barat menargetkan 16.743 pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“Saya mengajak seluruh bupati dan wali kota agar memastikan realisasi tahun ini, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan angka kemiskinan, dan menjamin pendidikan anak-anak mereka,” ujarnya.
Baca juga: Paritrana Award 2025, Jangan Ada Pekerja di Papua Barat Daya Luput dari Jaminan Sosial
Lakotani menegaskan, pelaksanaan program jaminan sosial di Papua Barat didukung sejumlah regulasi.
Antara lain, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Honorer Daerah, Aparat Kampung, dan Bamuskam.
Baca juga: Janji Iman Pemkab Sorong Selatan, Hibah Keagamaan Rp1 Miliar Badan Pekerja Sinode GKI Tanah Papua
Selanjutnya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua (OAP).
Kemudian Pergub Nomor 35 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelayanan perlindungan bagi tenaga kerja makin maksimal," kata Lakotani. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Paritrana Award
Wakil Gubernur Papua Barat
Mohamad Lakotani
BPJS Ketenagakerjaan
Kabupaten Sorong
Papua Barat Daya
Aimas
| 3 Rumah Mustahik di Papua Barat Diperbaiki BAZNAS, Salah Satunya Milik Imam Masjid |
|
|---|
| Sinergi BPJS dan Program Cek Kesehatan Gratis, RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Siap Jadi Rujukan |
|
|---|
| Siap-Siap Kepala dan Aparat Kampung Tercover JKN-KIS, BPJS Kesehatan dan Sekda Maybrat Koordinasi |
|
|---|
| Kepala BPS Maybrat Temui Wakil Bupati, 4 Point Penting Ini Dukungan Program Statistik 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250903_wakil-gubernur-papua-barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.