LKPj Kepala Daerah
LKPJ 2025 Diserahkan, DPRP Papua Barat Daya Mulai Pembahasan
Paripurna dibuka sekitar pukul 11.30 WIT dan dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu serta unsur Forkopimda.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260330_ffklmbfklmebfnt.jpg)
Ringkasan Berita:
- DPRP Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang I Tahun 2026 di Rylich Panorama Hotel, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Senin (30/3/2026).
- Rapat yang dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
- Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan kemitraan yang erat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang I Tahun 2026 di Rylich Panorama Hotel, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Senin (30/3/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Aman Aktifitas Outdoor, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Rabu 25 Maret 2026, Kota Sorong Berawan
Paripurna dibuka sekitar pukul 11.30 WIT dan dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan kemitraan yang erat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menyebut, penyampaian LKPJ gubernur dan wakil gubernur kepada DPRP merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Derbi Panas di Liga 4 Papua Barat Daya: Laskar 1001 Sungai Tahan Imbang Badai Kepulauan
Selain itu, pelaksanaan paripurna juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2025,” ujarnya.
Laporan tersebut mencakup penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan, capaian program, kebijakan strategis, serta kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Yakob Karet menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban pihak eksekutif kepada legislatif.
Ia menyebut, sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dapat diperpanjang hingga Juni.
“Sebagai daerah otonomi baru, kami berupaya menyampaikan LKPJ Tahun 2025 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Baca juga: Rumah Layak Huni Program Pemprov Papua Barat Daya untuk OAP Rampung Dibangun
Yakob menambahkan, keterlambatan penyampaian sebelumnya disebabkan oleh masa libur, sehingga paripurna baru dapat digelar pada 30 Maret 2026.
Meski demikian, ia memastikan penyampaian LKPJ masih tepat waktu, bahkan lebih cepat dari ketentuan.
Baca juga: Warga Sorong Waspada, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Jumat 27 Maret 2026, Tambrauw Suhu Terendah
Pihaknya berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga sidang paripurna ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Ramalan Zodiak Besok Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Selasa 31 Maret 2026: Sambut Peluang Baru |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Besok Aries, Taurus, Gemini, Cancer Selasa 31 Maret 2026: Kendali Emosi Bikin Happy |
|
|---|
| Luna Maya Liburan ke Raja Ampat, Pesonanya Bikin Terpukau |
|
|---|
| Komnas HAM Turun Tangan Usut Penyerangan Tewaskan 2 Prajurit TNI AL di Maybrat |
|
|---|
| Kaops Damai Cartenz Turun Gunung ke Maybrat, Perkuat Koordinasi Keamanan di Papua Barat Daya |
|
|---|