Kamis, 7 Mei 2026

LKPj Kepala Daerah

LKPJ 2025 Diserahkan, DPRP Papua Barat Daya Mulai Pembahasan

Paripurna dibuka sekitar pukul 11.30 WIT dan dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu serta unsur Forkopimda.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto LKPJ 2025 Diserahkan, DPRP Papua Barat Daya Mulai Pembahasan
TribunSorong.com/Safwan
SIDANG PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang I Tahun 2026 di Rylich Panorama Hotel, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Senin (30/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRP Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang I Tahun 2026 di Rylich Panorama Hotel, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Senin (30/3/2026).
  • Rapat yang dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
  • Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan kemitraan yang erat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang I Tahun 2026 di Rylich Panorama Hotel, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Senin (30/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Aman Aktifitas Outdoor, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Rabu 25 Maret 2026, Kota Sorong Berawan

Paripurna dibuka sekitar pukul 11.30 WIT dan dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan kemitraan yang erat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menyebut, penyampaian LKPJ gubernur dan wakil gubernur kepada DPRP merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Derbi Panas di Liga 4 Papua Barat Daya: Laskar 1001 Sungai Tahan Imbang Badai Kepulauan

Selain itu, pelaksanaan paripurna juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2025,” ujarnya.

Laporan tersebut mencakup penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan, capaian program, kebijakan strategis, serta kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Yakob Karet menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban pihak eksekutif kepada legislatif.

Ia menyebut, sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dapat diperpanjang hingga Juni.

“Sebagai daerah otonomi baru, kami berupaya menyampaikan LKPJ Tahun 2025 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Baca juga: Rumah Layak Huni Program Pemprov Papua Barat Daya untuk OAP Rampung Dibangun

Yakob menambahkan, keterlambatan penyampaian sebelumnya disebabkan oleh masa libur, sehingga paripurna baru dapat digelar pada 30 Maret 2026.

Meski demikian, ia memastikan penyampaian LKPJ masih tepat waktu, bahkan lebih cepat dari ketentuan.

Baca juga: Warga Sorong Waspada, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Jumat 27 Maret 2026, Tambrauw Suhu Terendah

Pihaknya berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga sidang paripurna ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved