Pendidikan Tambrauw

Anggaran Pendidikan Rawan Korupsi, Bupati Tambrauw Wanti-wanti Kepsek dan Bendahara Kelola BOSP-BOP

Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath mewanti-wanti penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
BOSP DAN BOP - Foto bersama Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath foto bersama di SMP Negeri 1 Sausaor, Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (24/10/2025). Ia mewanti-wanti penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). 

TRIBUNSORONG.COM, FEF - Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath mewanti-wanti penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Dikdasmen).

Baca juga: Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Papua Barat Daya Rendah, Fasilitas Minim Jadi Sorotan

BOSP dan BOP dialokasikan buat operasional sekolah serta membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

"Dana ini amanah yang harus dikelola secara tanggung jawab. Kepala sekolah serta bendahara harus memahami mekanisme penggunaan hingga pertanggungjawaban keuangannya," kata Yeskiel di SMP Negeri 1 Sausaor, Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (24/10/2025). 

"Jangan sampai ada celah penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masa depan anak-anak kita." 

Yeskiel menegaskan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kunci utama dalam pengelolaan BOSP dan BOP.

Selain itu sosialisasi dan pembinaan teknis menjadi langkah preventif mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga pembelajaran tentang integritas," ujarnya.

Baca juga: DPR RI Soroti Kesenjangan Pendidikan Papua Barat Daya: Kesiapan Sekolah Jauh di Bawah Nasional

Menurut Yeskiel, sektor pendidikan kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum karena nilai anggarannya besar.

Setiap rupiah dana BOSP dan BOP adalah hak anak didik, sehingga bila disalahgunakan dirugikan bukan hanya negara, tapi juga generasi penerus bangsa. 

Baca juga: YBM PLN Salurkan Bantuan Pendidikan dan Listrik Gratis di Kabupaten Sorong

Yeskiel mengingatkan, segala bentuk penyimpangan, mark-up, laporan fiktif, hingga penggunaan dana di luar peruntukan akan berimplikasi hukum.

"Konsekuensinya jelas, pidana penjara, denda, hingga mengganti kerugian negara. Jangan pernah bermain-main dengan dana pendidikan," ucapnya. (tribunsorong.com/angela cindy

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved