Pendidikan Tambrauw
Anggaran Pendidikan Rawan Korupsi, Bupati Tambrauw Wanti-wanti Kepsek dan Bendahara Kelola BOSP-BOP
Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath mewanti-wanti penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, FEF - Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnath mewanti-wanti penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Dikdasmen).
Baca juga: Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Papua Barat Daya Rendah, Fasilitas Minim Jadi Sorotan
BOSP dan BOP dialokasikan buat operasional sekolah serta membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
"Dana ini amanah yang harus dikelola secara tanggung jawab. Kepala sekolah serta bendahara harus memahami mekanisme penggunaan hingga pertanggungjawaban keuangannya," kata Yeskiel di SMP Negeri 1 Sausaor, Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (24/10/2025).
"Jangan sampai ada celah penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masa depan anak-anak kita."
Yeskiel menegaskan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kunci utama dalam pengelolaan BOSP dan BOP.
Selain itu sosialisasi dan pembinaan teknis menjadi langkah preventif mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
"Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga pembelajaran tentang integritas," ujarnya.
Baca juga: DPR RI Soroti Kesenjangan Pendidikan Papua Barat Daya: Kesiapan Sekolah Jauh di Bawah Nasional
Menurut Yeskiel, sektor pendidikan kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum karena nilai anggarannya besar.
Setiap rupiah dana BOSP dan BOP adalah hak anak didik, sehingga bila disalahgunakan dirugikan bukan hanya negara, tapi juga generasi penerus bangsa.
Baca juga: YBM PLN Salurkan Bantuan Pendidikan dan Listrik Gratis di Kabupaten Sorong
Yeskiel mengingatkan, segala bentuk penyimpangan, mark-up, laporan fiktif, hingga penggunaan dana di luar peruntukan akan berimplikasi hukum.
"Konsekuensinya jelas, pidana penjara, denda, hingga mengganti kerugian negara. Jangan pernah bermain-main dengan dana pendidikan," ucapnya. (tribunsorong.com/angela cindy)
| Perkuat Pondasi Karakter Anak, Bunda PAUD Tambrauw Noflin Yesnat Lantik Pengurus Pokja di Fef |
|
|---|
| Dinamika Panas Musda KNPI Tambrauw Berakhir Aklamasi: Yoseph Syufi Terpilih |
|
|---|
| Anggota MRPBD Utusan Adat Tambrauw Desak Pemkab Terbitkan SK CPNS untuk 546 Honorer |
|
|---|
| Pemkab Tambrauw Buka Seleksi 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Jadwal dan Tahapannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251024_bupati-tambrauw-yeskiel-yesnath.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.