TOPIK
Lalu Lintas
-
Ingat! Pakai Knalpot Brong Bisa Didenda, Mulai Rp250.000 Hingga Jutaan Rupiah
Apakah Anda memiliki sepeda motor dengan knalpot brong? Jika Anda memiliki sepeda motor dengan knlapot brong, maka patut berhati-hati