Anggota DPR RI Bahas Pembentukan Ombudsman di Papua Barat Daya

"Tentu saja nanti akan dibentuk sendiri Ombudsman Papua Barat Daya berbeda dengan provinsi induk Papua Barat," katanya.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Petrus Bolly Lamak
Badan legislasi (Baleg) DPR-RI sedang melakukan rapat bersama dengan pemerintah Papua Barat Daya terkait RUU Ombudsman Senin (20/3/2023) di Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menjadi provinsi baru, Papua Barat Daya akan memiliki Ombudsman sendiri.

Badan legislasi (Baleg) DPR-RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Senin (20/3/2023) di Setdaprov Papua Barat Daya, membahas pembentukan Ombudsman di provinsi ke 38 tersebut.

Wakil ketua Baleg DPR-RI Achmad Baidowi mengatakan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru tentu memerlukan kehadiran lembaga Ombudsman.

"Tentu saja nanti akan dibentuk sendiri Ombudsman Papua Barat Daya berbeda dengan provinsi induk Papua Barat," katanya.

PROVINSI BARU - Papan nama kantor Provinsi Papua Barat Daya di Jl Pramuka, Kelurahan Remu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Sabtu (4/3/2023). Papua Barat Daya adalah provinsi ke-38 Indonesia, yang disahkan parlemen melalui UU pembentukan provinsi baru November 2022 lalu.
PROVINSI BARU - Papan nama kantor Provinsi Papua Barat Daya di Jl Pramuka, Kelurahan Remu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Sabtu (4/3/2023). Papua Barat Daya adalah provinsi ke-38 Indonesia, yang disahkan parlemen melalui UU pembentukan provinsi baru November 2022 lalu. (TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)

ujarnya.

Baca juga: Pj Gubernur PBD Musaad Sebut Sorong Adalah Miniatur Indonesia: Banyak Suku, Ras dan Agama di Sini

Kunjungan kerja (kunker) ke Pemprov Papua Barat Daya itu ujarnya juga untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak dalam rangka menyusun rencana Undang-undang (RUU) Ombudsman.

Selain itu, kunker ini bertujuan mempelajari dan mengkaji beberapa hal pokok terkait tugas, kewenangan, keanggotaan dan sistem pendukung, pelaporan, kelembagaan di daerah, kode etik, pendanaan dan harmonis peraturan perundangan Ombudsman RI.

Kedudukan Ombudsman RI, ucapnya, perlu dilakukan penguatan kelembagaan sekaligus melakukan strukturisasi.

"Satu diantaranta perlu dilakukan sinkronisasi kedudukan status Ombudsman lembaga sebagai layanan publik," katanya.

Baleg berencana merevisi UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman merujuk hadirnya empat DOB di tanah Papua.

"Termasuk hal-hal yang belum diatur oleh UU lama bisa disampaikan dalam proses penyusunan UU baru," lanjutnya. 

Baca juga: Durian Tahi Kambing Khas Sorong, Rasanya Tak Kalah Lezat dari Durian Umumnya

Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Edison Siagian mengatakan, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Itu tertuang dalam UU 37 tahun 2008.

Menurutnya, kehadiran Ombudsman dapat jadi corong aplikasi publik dan mengedukasi masyarakat sebagai keterbukaan umum.

"Ombudsman hadir sebagai badan pengawas publik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik," katanya.

Hadir dalam pertemuan, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, perempuan, akademisi, pemerintah daerah, perwakilan ombudsman Papua Barat dan TNI-Polri. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved