Kasus Ganja di Sorong Selatan

Kasus 15 Gram Ganja di Sorong Selatan, Satnarkoba Kirim Berkas Tahap Pertama ke Kejari Sorong

Menurut Thomas, hasil penangkapan terhadap tersangka SAK, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebungkus plastik bening besar berisi ganja

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
Paulus Pulo
Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon mengatakan, berkas tahap satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja terhadap tersangka SAK diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada 15 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Pendeta Marthen Thesia Minta Anggota Polres Sorong Selatan Jadi Polisi Humanis

"Pengungkapan kasus ini di Pos Klamit pada 3 Februari 2023 lalu," kata Thomas kepada TribunSorong.com, Minggu (19/3/2023).

"Saya diperintahkan agar segera menindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus selama menjabat."

Baca juga: Anak Usia Sekolah Jadi Target Satnarkoba Polres Sorong Selatan

Menurut Thomas, hasil penangkapan terhadap tersangka SAK, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebungkus plastik bening besar berisi ganja seberat 15,07 gram. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, ancaman hukumannya adalah penjara 4-12 tahun," ujarnya. (tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved