Kasus Ganja di Sorong Selatan
Kasus 15 Gram Ganja di Sorong Selatan, Satnarkoba Kirim Berkas Tahap Pertama ke Kejari Sorong
Menurut Thomas, hasil penangkapan terhadap tersangka SAK, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebungkus plastik bening besar berisi ganja
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon mengatakan, berkas tahap satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja terhadap tersangka SAK diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada 15 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Pendeta Marthen Thesia Minta Anggota Polres Sorong Selatan Jadi Polisi Humanis
"Pengungkapan kasus ini di Pos Klamit pada 3 Februari 2023 lalu," kata Thomas kepada TribunSorong.com, Minggu (19/3/2023).
"Saya diperintahkan agar segera menindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus selama menjabat."
Baca juga: Anak Usia Sekolah Jadi Target Satnarkoba Polres Sorong Selatan
Menurut Thomas, hasil penangkapan terhadap tersangka SAK, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebungkus plastik bening besar berisi ganja seberat 15,07 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, ancaman hukumannya adalah penjara 4-12 tahun," ujarnya. (tribunsorong.com/paulus pulo)
AKBP Choiruddin Wachid Ajak Bangun Kerjasama Polres Sorong Selatan Dengan TribunSorong.com |
![]() |
---|
200 Penderita Stunting di Sorong Selatan Dapat Makanan Tambahan, Berikut Wilayahnya |
![]() |
---|
Kasus Stunting Sorong Selatan Turun, Pemda Gencarkan PHBS |
![]() |
---|
17 Jabatan di Polres Sorong Selatan Dirotasi, AKBP Choiruddin: Harus Inovatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.