Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun, AKBP Dody 20 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
TRIBUNSORONG.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda, terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa Mami Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menuntut Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan," kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.
Baca juga: Ipda Thomas Sabon Jabat Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Sesepuh Flortim Dorong Berantas Miras
Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Mami Linda mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.
Baca juga: Sorong Selatan dan Maybrat Jadi Target Penjualan Ganja, Ada Apa?
Maka dari itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.
"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain Linda, terdakwa lainnya AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi dituntut 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.