Ida Fauziah Imbau Gubernur Awasi Pembayaran THR

Posko satgas ini juga diminta diintegrasikan dengan webiste posko Kemenaker.

Editor: Milna Sari
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR (Tunjangan Hari Raya). 

TRIBUNSORONG.COM - Gubernur diminta mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023) meminta para gubernur membentuk posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegak hukum THR Tahun 2023 di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Posko satgas ini juga diminta diintegrasikan dengan webiste posko Kemenaker.

Imbauannya disampaikan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Para gubernur diminta mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten untuk membayar THR sesuai regulasi.

Baca juga: Sosialisasi Pemilihan Balon MRP, Wali Kota Sorong Tekan Representatif OAP

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada Gubernur agar melakukan beberapa langkah, pertama mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ida dalam konferensi pers.

Baca juga: Juara Sayembara Logo Papua Barat Daya Dituding Plagiarisme, Akun Ini Beber Fakta-faktanya 

Gubernur juga diminta mengimbau perusahaan di wilayahnya untuk membayar THR keagamaan sebelum jatuh tempo, yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ungkapnya.

Baca juga: Yan Piet Moso Siap Wujudkan Pemilu Aman, Tertib dan Damai di Kabupaten Sorong

"Membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah kabupaten/kota dan saya minta diintegrasikan melalui website posko Kemenaker," ujar Ida.

Sebagai informasi sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Perusahaan juga diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara kontak, dan tak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

Baca juga: Alumni Gajah Mada Bantu Korban Kebakaran Kampung Makassar Sorong Peralatan Masak

Besaran THR kata Ida, juga sangat mungkin diberikan lebih besar dari peraturan perundang-undangan.

"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta, dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida.

Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Menteri Ketenagakerjaan Imbau Para Gubernur Awasi Pembayaran THR di Wilayahnya Masing-masing” 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved