Bernhard Wajibkan Warung Makan Beli Produk Warga Maybrat
Dalam surat tersebut, Bernhard menekankan agar para pejabat membeli produk lokal Maybrat dalam upaya menekan inflasi.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AYAMARU - Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu, mengeluarkan surat edaran tentang pemanfaatan dan penggunaan produk masyarakat lokal.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Dalam surat tersebut, Bernhard menekankan agar para pejabat membeli produk lokal Maybrat dalam upaya menekan inflasi.
Baca juga: Bappeda Maybrat Kelola Anggaran Rp9 Miliar, Ini Peruntukkannya
"Mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan daya beli masyarakat dalam mendukung kelancaran distribusi dan stabilitas perekonomian di daerah, kita harus beli produk lokal," kata Bernhard dalam surat edaran.
Ia juga mewajibkan pengelola warung makan, dan usaha lainnya membeli bahan pangan lokal.
Baca juga: Dinas Pendidikan Maybrat Kirim Tim Monitoring Jelang Penilaian Akreditasi PAUD
Produk lokal misalnya keladi, sagu, ikan, keladi, sayuran, cabai, dan bahan pangan lainnya katanya harus dari penduduk Maybrat, Papua Barat Daya.
Disamping itu, putra Manado ini mengatakan, kepala distrik dan kepala kampung serta tokoh masyarakat bertanggungjawab mengawasi para pengelola warung makan, penginapan serta usaha lain untuk melaksanakan surat edaran tersebut. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.