Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Nikita Mirzani Sindir Hotman Paris 'Cupu, Gak Becus'

Nikita Mirzani kembali melayangkan sindiran untuk Hotman Paris seusai Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Editor: Milna Sari
Instagram
Potret Nikita Mirzani dan Hotman Paris yang kini berseteru. 

TRIBUNSORONG.COM - Artis cantik Nikita Mirzani buka suara menyentil penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Nikita Mirzani kembali melayangkan sindiran untuk Hotman Paris seusai Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Kekasih Antonio Dedola menilai Hotman Paris tak bisa membela kliennya dengan baik.

Bahkan, Nikita Mirzani sebut Hotman Paris sudah tak laku untuk dijadikan sebagai pengacara.

Nikita lantas menantang Hotman untuk bertemu dan sesumbar akan mempermalukannya.

Sebelumnnya, JPU dalam sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Baca juga: Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun, AKBP Dody 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Tuntutan hukuman mati pada Teddy Minahasa ini pun ramai jadi sorotan publik.

Baca juga: PT Pelni Masih Buka Lowongan Kerja hingga 2 April 2023, Catat Syaratnya untuk Posisi Nahkoda dan KKM

Sindiran pedas Nikita Mirzani

Perseteruan Nikita Mirzani dengan pengacara Hotman Paris kembali memanas.

Usai keduanya terlibat saling sindir, baru-baru ini Nikita Mirzani kembali melontarkan serangan kepada sang pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hal ini terlihat dalam sebuah unggahan Instagram story @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (30/3/2023) yang menyebutkan sosok sang pengacara panjat sosial (Pansos).

Baca juga: Wisata Kuliner di Sorong: Nikmati Olahan Laut di Republik Seafood 100 dan Menu Sayur di RM Dafior

Tak hanya itu saja, Nikita Mirzani bahkan menyebut Hotman Paris sebagai pengacara kondang yang tak lagi punya klien.

Pasalnya, pengacara yang mempunyai sederet asisten pribadi (aspri) cantik itu gagal membela bandar narkoba merujuk Teddy Minahasa yang baru dibelanya.

Baca juga: Apa Arti Kata Godin dalam Bahasa Gaul Viral saat Bulan Ramadhan? Apakah Sama dengan Mokel?

"Lawyer yang ga ada client-nya. Udah ga laku. Karena kebanyakan pansos.

Yang belain bandar narkoba dibayar mahal tetep dituntut hukuman mati," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan akun Instagramnya.

"Kalau masih ada yang pake jasa dia sih gobl*k. Cuma ambil duitnya kasus ga dipikirin kebanyakan main cewe," imbuh Nikita Mirzani.

Baca juga: Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2023 yang Dibuka Mulai Hari Ini, Ada Politeknik Pelayaran Sorong

Tak hanya itu saja, melalui storynya pula sapaan Nyai ini menantang untuk bertemu Hotman Paris.

Bahkan dirinya mengancam akan mempermalukan sang pengacara di hadapan publik.

"Gue cari loe Hotman Paris jangan kaya cewek beraninya nyindir-nyindir, mendingan loe jangan keluar rumah, ketahuan sama gue loe ada dimana gue samperin loe. Gue bikin malu 1 Indonesia, " tantang Nikita Mirzani.

"Jangan loe lawan gue yang pengikutnya 1 Indonesia aja gue gak ada takut, apa lagi cuma sama Hotman Paris yang gede badan doang, " sambungnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyinggung sang pengacara yang cupu karena mengurus kasus Teddy Minahasa yang dituntut hukuman nati.

Hotman Paris kembali berseteru dengan Nikita Mirzani.
Hotman Paris kembali berseteru dengan Nikita Mirzani. (YouTube/Hotman Paris Official)

"Elo itu cupu, urusin client loe si Minahasa aja gak becus sampe di hukum mati. Sok-sok an mau gurusin hidup gue, " sindir Nyai.

"Siapa pun yang tahu Hotman Paris si laki-laki parah baya yang keringatnya seember plus bau tolong DM saya, " sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sangat getol menyerang Hotman Paris karena dianggap ikut campur gimmick masalah dr Richard Lee dengan dr Oky Pratama pemilik skincare Bening's Clinic.

Kekesalan Nikita Mirzani ini diungkanya setelah Hotman Paris menjadi pemegang saham dari bisnis skincare milik dr Richard Lee.

Nikita Mirzani agaknya berang dan memperingatkan Hotman Paris agar tak perlu ikut-ikut dalam gimmick per skincare-an.

Nikita Mirzani bahkan tak segan menyebut Hotman Paris sudah tak ada harga diri sebagai pengacara.

Nasib Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Diketahui, Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkotika hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, gerak-gerik Teddy Minahasa di ruang sidang jadi sorotan.

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.

Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.

Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

Baca juga: Ada 9 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Siapa Sajakah Mereka?

Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.

"Apakah penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.

Hotman Paris lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.

"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi kasus Teddy Minahasa

Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.

Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Baca juga: Sudah Dibentuk, Berikut Nama Anggota Timsel MRP Raja Ampat

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Nikita Mirzani Sentil Hotman Paris setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, 'Cupu, Gak Becus'"

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved