Bawaslu Maybrat Ingatkan Kepala Kampung Tak Bermain Data Penduduk
Katanya, partai politik kini tengah melakukan pembukaan pendaftaran merekrut caleg pemilu 2024 nanti.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Bawaslu Kabupaten Maybrat tengah melakukan verifikasi administrasi tahap ke 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
"Kita sampaikan hingga saat ini belum ada tahapan kampanye, jadi jangan coba-coba ada peserta Pemilu yang menunjukan citra diri mengajak masyarakat untuk memilih memilih dirinya," kata ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Samuel Way, kepada TribunSorong.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: TK-PAUD Ayamaru Maybrat Didatangi Polisi, Sampaikan Pesan Ini ke Anak-anak
Katanya, partai politik kini tengah melakukan pembukaan pendaftaran merekrut caleg pemilu 2024 nanti.
Belum ada penetapan calon legislatif (caleg).
"Kita belum ada tahapan kampanye. Parpol silakan kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," bebernya.
Baca juga: Eks Pengungsi di Maybrat Dapat Paket Lebaran
Dirinya melanjutkan, dalam ketentuan pada Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Sedangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," tegasnya.
Baca juga: Ikut Laga Voli Maybrat, Kapolres Harapkan Muncul Atlet Nasional Baru
Saat ini Bawaslu juga melakukan verifikasi faktual Partai Prima.
Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat Farli meminta para kepala kampung dan jajaran penyelenggara pemilu bekerja sama membersihkan Daftar Pemilih Pemilu (DPT).
Ia melanjutkan, pembersihan DPT itu untuk orang meninggal, alih profesi dari masyarakat biasa ke TNI atau Polri dan memasukan data penduduk yang telah 17 tahun, Disabilitas dalam DPT.
"Orang meninggal wajib dihapus dengan menunjukan akta kematian dan dokumen lainnya sesuai Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2023. Jadi tidak ada akta kematian surat keterangan kepala kampung," tegasnya.
Baca juga: Bernhard Wajibkan Warung Makan Beli Produk Warga Maybrat
Dirinya menegaskan agar para kepala kampung untuk tidak bermain dengan data penduduk, karena ada ketentuan pidana.
Hal itu diatur dalam pasal 488 UU No 7 Tahun 2017 memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih Pidana kurungan penjara 1 Tahun dan denda Rp 12 juta.
Baca juga: Bappeda Maybrat Kelola Anggaran Rp9 Miliar, Ini Peruntukkannya
Ia juga menyinggung soal adanya potensi terjadinya perlakukan kekerasan kepada para penyelanggara pemilu.
"Kami sampaikan begini ada yang melakukan kekerasan pada penyelenggara, kami silakan ada akan berhadapan kekerasan terhadap penyelenggara pemilu yang sanksi pengurungan dan denda uang. Kami berharap kerjasamanya agar pemilu 2024 ini kita selesai pesta rakyat ini kita bergembira bukan tegang-tegang dan konflik berjalan terus," tutupnya. (TribunSorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.