Lima Orang Tersangka Pembakaran ODGJ Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong
Arifal mengaku, tersangka yang di tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong sekira enam orang.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi melimpahkan tersangka pembakaran Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ di Kilometer 8 ke Kejaksaan Negeri Sorong.
"Kami kemarin sudah tahap dua kasus pembakaran ODGJ di Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama kepada TribunSorong.com, Senin (3/4/2023).
Arifal mengaku, tersangka yang di tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong sekira enam orang.
Kendati demikian, hanya lima orang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Sementara, satu tahanan lainnya masih dititipkan di Polresta Sorong Kota.
"Satu tahanan ini ditahan di Polresta Sorong Kota karena kondisinya masih sakit," tuturnya.
Selain itu, pelaku lain yang masih dibawah umur masih dikenakan wajib lapor.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.