Berita Populer

Viral Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara yang Bunuh 11 Orang, Simak Fakta-fakta Terbarunya

Berikut ini merupakan fakta-fakta pembunuhan 11 orang oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara.

Editor: Rahman Hakim
Ist
Konpers dukun pengganda uang di Mapolres Banjarnegara 

Viral Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara yang Bunuh 11 Orang, Simak Fakta-fakta Terbarunya

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini merupakan fakta-fakta pembunuhan 11 orang oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara.

Akhir-akhir ini ramai di media sosial tentang dukun di Banjarnegara yang membunuh korbannya sebanyak 11 orang.

Konon, dukun tersebut berprofesi sebagai dukun pengganda uang yang saat ini sudah diringkus oleh polisi.

Ia adalah T(45) alias Mbah Slamet yang tertangkap polisi karena salah satu keluarga korban telah melaporkannya.

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Banjarnegara.

Modus Operandi

Dari rilis Polres Banjarnegara yang diterima Tribunnews, Senin (3/4/2023), Mbah Slamet berpura pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.

Apabila korban sadar ini adalah tindakan penipuan setelah ia memberikan uang, maka T alias Mbah Slamet tidak segan membunuhnya.

Pembunuhan pun dilakukan dengan cara diracun, yakni mencampurkan air minum dengan apotas.

Kronologi Peristiwa

Pembunuhan terungkap, setelah Saksi S (22), anak perempuan dari korban bernama PO (53) melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2022, korban mengajak anak laki-lakinya G (14) ke Banjarnegara.

Keduanya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaiki Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi – Wonosobo.

Setibanya di pinggir jalan di salah satu daerah di Wonosobo, korban dan anaknya dijemput oleh pelaku.

Pelaku mengajak korban dan anaknya ke rumah dan memasuki salah satu ruangan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Sebelum pulang, korban pun menitipkan sejumlah uang untuk digandakan, yakni total Rp. 70 juta.

Pada tanggal 20 Maret 2023, korban pun berangkat sendirian dari Sukabumi menuju ke Banjarnegara, rumah Tohari alias Slamet.

Diinformasikan Salzabilla, ayahnya berangkat ke Banjarnegara dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil.

Tujuannya diduga untuk menagih hasil penggandaan uangnya yang sebelumnya telah disetorkan.

Adapun uang yang dijanjikannya berjumlah Rp 5 miliar.

Tiba-tiba, Rabu (23/3/2023) PO menghubungi Salzabilla untuk sekedar memberitahukan lokasi keberadaannya.

"Takut ayah mati, ini share lok (rumah T alias) Pak Slamet. Ini rumah Pak Slamet buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek."

"Misal ayah nggak ada kabar sampai Hari Minggu, langsung saja datang ke lokasi itu bersama aparat, G tau kok rumahnya (Pak Slamet)" isi pesan PO pada S.

Pada Kamis 24 Maret 2023 hingga sekarang, korban sudah tidak dapat dihubungi.

Hingga akhirnya dikabarkan telah tewas dibunuh Mbah Slamet.

11 Mayat Ditemukan

Hingga Senin (3/4/2023) siang, polisi menemukan setidaknya 11 mayat yang diketahui merupakan korban kekejaman T alias Mbah Slamet.

Kesebelas korban dikubur di Jalan setapak menuju hutan Desa Balun Rt. 017 Rw. 004, Wanayasa, Banjarnegara.

Dari 11 korban tersebut, 10 di antaranya adalah mayat yang lebih dulu dikubur di sebuah kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Sebanyak 10 mayat tersebut diketahui hanya tersisa tulang-belulangnya.

Sementara 1 orang korban lagi, PO (53), diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, ia belum lama ini dikubur pelaku T.

T alias Mbah Slamet Ditangkap

Pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB, Petugas Sat Reskrim Polres Banjarnegara menangkap T terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 05/ III/ 2023/ SPKT/ POLSEK KARANGKOBAR/ POLRES BANJARNEGARA / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 31 Maret 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, T mengaku pernah melakukan pembunuhan terhadap salah seorang korban penggandaan uang.

Setelah dilakukan penggalian di TKP, Minggu pagi sekira pukul 06.45 WIB, ternyata benar ditemukan mayat.

Mayat tersebut disinyalir merupakan PO yang masih mengenakan kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang warna hijau.

Serta sebuah tas yang didalamnya berisi KTP dengan identitas nama PO.

Hasil autopsi, ternyata benar bahwa jenazah tersebut merupakan PO.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, PO terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Laporan tersebut bernomor LP/B/ 10 /IV/2023/SPKT/POLRES BANJARNEGARA/POLDA JAWA TENGAH. Tertanggal 02 April 2023.

Dengan nomor surat penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 198/IV/ Res .1.7./ 2023/ Reskrim tanggal 02 April 2023.

(TribunSorong)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved