Korupsi Bansos
Perintah Presiden Diulang Gus Ipul: Tak Ada Toleransi Korupsi, Edi Suharto Dicopot dari Jabatan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto.
TRIBUNSORONG.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) resmi membebastugaskan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras PKH Tahun Anggaran 2020.
Pembebastugasan ini berlaku sejak Sabtu (4/10/2025) hingga adanya keputusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) agar Edi Suharto fokus menghadapi proses hukum.
Baca juga: Klarifikasi Isu Perceraian Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa
Gus Ipul menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan menyatakan tidak menolerir tindakan korupsi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri, Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Konfirmasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada hari Kamis (2/10/2025).
"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020," kata Budi Prasetyo.
Baca juga: Becak Urat Nadi Kehidupan Masyarakat Pulau Doom Kota Sorong
Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Edi Suharto dan pihak lainnya telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.
Ia juga menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil, dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka lain dalam kasus yang sama.
"Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," ujar Budi.
Baca juga: Momen Romantis di Pulau Doom: Gubernur Elisa Kambu Bonceng Istri Naik Motor Vario ke Lokasi Acara
Penetapan tersangka ini sebelumnya diungkap oleh tim kuasa hukum Edi Suharto dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama.
Kuasa hukum Edi, Faizal Hafied, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan dari atasannya saat itu, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada tahun 2020, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
"Secara terang dan jelas bahwa Edi Suharto sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI tahun 2020, hanya melaksanakan perintah jabatan," kata Faizal Hafied.
Pihak Edi Suharto berdalih bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, seseorang yang melaksanakan perintah jabatan tidak dapat dipidana.
Mereka menuntut keadilan dan meyakini Edi Suharto adalah pihak yang dikorbankan dalam perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.