Kepala Kampung Nyaleg Hingga Terjerat Hukum, Ini Langkah Pemkab Maybrat
Ia meminta masyarakat tidak berpikir lain dan protes terkait penunjukan plh kepala kampung.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Sejumlah kepala kampung di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya akan diganti dengan Pelaksana Harian (Plh).
Pasalnya, selain ada yang meninggal, ada juga yang bergabung ke partai politik.
Baca juga: Soal DOB di Maybrat, Begini Sikap Ketua KNPI Klemens Howay
Kabag Pemerintahan Kampung Setdakab Maybrat Klemens Howay, Selasa (11/4/2023) mengatakan Bawaslu Maybrat telah menyurati Pemkab agar segera melakukan verifikasi terhadap status kepala kampung yang dinilai terlibat partai politik.
Ia meminta masyarakat tidak berpikir lain dan protes terkait penunjukan plh kepala kampung.
Baca juga: Kepala OPD Maybrat yang Kerjanya Lamban Siap-siap Diganti
"Surat edaran yang dikeluarkan Penjabat Bupati melalui Pelaksana Harian Sekda Maybrat sudah jelas, pemilihan kepala kampung atau pilkam secara serentak direncanakan akan berlangsung pada Oktober mendatang, dan akan ada plh kepala kampung," bebernya kepada TribunSorong.com.
Permasalahan kepala kampung, baik yang meninggal, menjadi caleg, dan tersangkut persoalan hukum ujar Klemens tak bisa dibiarkan.
Baca juga: Cerita Tokoh Masyarakat Agustinus Saa, Sering Ditelpon Calon Pengunjung Tanya Keamanan Maybrat
"Mau tidak mau kita harus mengambil langkah, untuk menunjuk pelaksana harian(Plh) Kepala Kampung," ujar Klemens
Pemkab katanya sedang menyiapkan hal-hal yang sifatnya teknis untuk pilkam serentak.
Baca juga: Berkat Paskah, Delapan Gereja di Maybrat Dapat Laptop dan Printer
Mulai dari regulasi dan konsultasi ke pusat terkait mekanisme maupun tahapan.
"Saat ini Pemkab masih tunggu surat balasan Mendagri atas surat dari Pj Bupati, bila surat sudah ada maka tahapan jalan,"tandasnya.(TribunSorong.com/Desianus Watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.