Ramadhan 2023

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah, Apakah saat Menjelang Idul Fitri Saja atau Boleh Setelahnya?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang waktu terbaik untuk membayarkan zakat  fitrah.

Penulis: Rahman Hakim | Editor: Rahman Hakim
NU Online
Ilustrasi Zakat Fitrah: Penjelasan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, apakah boleh setelah Hari Raya Idul Fitri? 

Yang pertama menemui bulan Ramadhan dan yang kedua menemui Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dalam tayangan tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang ketentuan pembayaran zakat menurut mahzab Imam Syafii.

Disebutkan apabila seseorang hanya menemui bulan Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri saja, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

"Menurut mahzab Imam Syafii, kalau orang menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu juga sebaliknya," sambung Buya.

Melalui contoh tersebut, Buya mengambil kasus seseorang yang meninggal atau baru saja lahir di dunia.

Apabila seseorang tersebut meninggal atau lahir di dunia sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada maghrib terakhir di bulan Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sebelum hari raya dia mati atau lahir, maka tidak wajib membayar zakat. Karena tidak menemuai dua-duanya tadi (Ramadhan dan Idul Fitri)" bebernya dalam memberi contoh.

Sedangkan apabila seseorangan meninggal atau kahid di dunia pada saat dua menit setelah magrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar zakat.

"Kalau ada yang lahir pada saat setelah salat Magrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib lantaran hanya menenui hari raya saja," sambung Buya.

Jika ada seseorang yang meninggal diwaktu setelah Magrib terakhir di bulan Ramadhan, Buya membeberkan ia wajib membayar zakat fitrah dengan harta benda yang dimilikinya.

"Habis Magrib dia meninggal, maka wajib membayar zakat fitrah. Hartanya diambil dari sisa peninggalan yang dizakatkan," katanya.

Sementara itu, waktu untuk membayarkan zakat fitrah diperboleh mulai dari awal Ramadhan.

Namun lebih lanjut, Buya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Imam Syafii berpendapat bisa dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Karena itu sudah pasti penyebabnya.

Yaitu ia sudah memasuki untuk memasuki Bulan Ramadan," ungkap Buya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved