DOB di Tanah Papua

Tokoh Intelek Moi Zeth Kadakolo Ajak Masyarakat Dukung DOB Kabupaten Malamoi

Kehadiran Kabupaten Malamoi menurutnya membawa lapangan pekerjaan bagi warga Malamoi.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Petrus Bolly Lamak
Anggota dewan pakar pemekaran Kabupaten Malamoi Zet Kadakolo. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tokoh intelektual Malamoi Zet Kadakolo meminta masyarakat menyambut kehadiran DOB Kabupaten Malamoi menjadi sebuah berkat dan disyukuri.

Kehadiran Kabupaten Malamoi menurutnya membawa lapangan pekerjaan bagi warga Malamoi.

Baca juga: Penolakan DOB Malamoi, AMAN Sorong Raya Tepis Rumor Pemberian Uang dari Pejabat Sorong

Kabupaten Malamoi menurutnya akan menjawab SDM yang sedang menganggur, para intelektual serta generasi penerus bangsa membangun daerah.

Sebut Kadakolo, Jumat (14/4/2023) bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) dari Suku Malamoi sangat banyak namun belum ada lapangan pekerjaan.

Sejumlah jebolan sarjana menganggur, ujar anggota DPR Papua Barat ini.

Hal ini lanjutnya akan berdampak ketika 10 hingga 20 tahun ke depan jika tidak mendukung pemekaran DOB Kabupaten Malamoi.

Baca juga: Lahan Kantor Polda Papua Barat Daya Sudah Disiapkan, Ini Pesan Tokoh Malamoi Soal Hak Adat

"Jika kita sekarang saja ketika tidak ada penerimaan CPNS maka sarjana generasi MOI banyak nganggur bagaimana kalau 10 sampai 20 tahun kedepan, bukan saja CPNS tetapi lapangan pekerjaan di bidang yang lain, hal ini yang dipikirkan baik oleh adik-adik yang kontra atau menolak hadirnya DOB Malamoi, harusnya dipahami adik-adik menyangkut Kabupaten ini kedepan," ujarnya kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Tokoh Lintas Suku Melki Osok Dukung DOB Kabupaten Malamoi: Ini Kebutuhan

Mantan Ketua DPR Kabupaten Sorong ini menjelaskan, Malamoi punya potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Bahkan daerah lain yang tidak punya SDA saja katanya bisa Mekar.

Baca juga: Gerakan Tolak DOB Kabupaten Malamoi Tuntut Zet Kadakolo Hentikan Usulan

"Didorong kembali calon DOB Kabupaten Malamoi setelah revisi Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 sebagai diubah menjadi Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus di Papua, moratorium pemekaran terbuka sehingga peluang hadirnya daerah otonomi baru," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Sorong Sebut Kabupaten Malamoi Keinginan Masyarakat

Historis perjuangan pemekaran DOB Kabupaten Malamoi ini bersamaan dengan Maybrat Sau dari Kabupaten Sorong.

Pada 2009 sampai 2013 atas pengusulan pemerintah daerah atas persetujuan DPRD Kabupaten Sorong dan diserahkan ke Komisi II DPR RI saat itu dipimpin Ganjar Pranowo.

Baca juga: Distrik Klasou  Jadi Ibu Kota Kabupaten Malamoi

Penyampaian pengusulan DOB di Papua Barat bertepatan dengan masa sidang DPR RI tentang daerah otonomi baru.

Proses itu berlangsung di tahun 2013, dan disetujui 57 termasuk di Papua Barat yaitu Kabupaten Malamoi, Maybrat Sau, Manokwari Barat, Moskona, Raja Ampat Selatan, Raja Ampat Utara, Kokas, Imekko dan Kota Manokwari. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved