Idulfitri 1444 Hijriah
Cuti Bersama Idulfitri 1444 Hijriah di Papua Barat Daya Sampai 25 April 2023
Surat edaran ini ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musaad.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemprov Papua Barat Daya mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah se-Papua Barat Daya.
Isi surat edaran nomor 100.3.4.1/75/GUB-PBD/2023 itu memberitahukan tentang hari libur dan cuti bersama.
Surat edaran ini ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad.
Libur nasional dalam rangka Idulfitri 1444 Hijriah di Provinsi Papua Barat Daya, ditetapkan, Sabtu - Minggu, dari 22 - 23 April 2023.
Sedangkan Rabu 19 - 25 April 2023 masuk dalam libur cuti bersama.
Baca juga: Ketua Harian LMA Papua Barat Daya Daftar MRP, Franky Umpain Sebut 3 Spirit Perlu Dikawal
Selain kepada kepala daerah surat juga ditujukan pada Pimpinan TNI, POLRI, BUMN, BUMD
dan Pimpinan Instansi Vertikal serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov.
Baca juga: Lebaran di 21 April, Warga Muhammadiyah Papua Barat dan Papua Barat Daya Salat di Kampus dan Masjid
Hari libur Nasional dan cuti bersama berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 tahun 2023.
Baca juga: Pengurus DWP Papua Barat Daya Dilantik, Ini Amanat Ketua Umum DWP Pusat Franka Makarim
Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022.
Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama 2023. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.