Kasus Pembakaran Wanita ODGJ Sorong
Kasus Pembakaran ODGJ Masuk Kejaksaan, Komnas Perempuan Perlakuan Ini ke Keluarga Korban
Pasalnya, kasus yang menimpa perempuan disabilitas psikososial di Kilometer 8 Sorong, merupakan tindakan femisida.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komnas Perempuan menyambut baik langkah para penegak hukum terkait kasus pembakaran perempuan ODGJ hingga tewas di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pasalnya, kasus yang menimpa perempuan disabilitas psikososial di Kilometer 8 Sorong, merupakan tindakan femisida.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, saat dihubungi TribunSorong.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/4/2023).
Baca juga: Ogie Senang Mudik ke Jawa Tengah Naik Bus Gratis PLN
Komnas Perempuan mencatat, proses penanganan selama kurun waktu tiga bulan sejak kasus terjadi pada Januari 2023 hingga Kejaksaan Negeri Sorong.
Meski menjelang libur Idulfitri, aparat penegak hukum tetap konsisten menegakkan keadilan bagi perempuan.
"Proses ini dapat memutus impunitas dan memberi efek jera terhadap para pelaku femisida," tuturnya.
Pihaknya ikut menyambut baik langkah Polri terkait penanganan kasus femisida yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Baca juga: Hadiri Buka Puasa di HBM, Syarifudin Sabonama Senggol Pejabat yang Malas Hadiri Undangan Masyarakat
Meski tidak ditangkap, para pelaku tetap ditangani menggunakan perspektif anak melalui Undang-undang peradilan anak.
Baca juga: Sosok Dance Yulian Flassy di Mata Insan Pers, Tidak Alergi Sama Wartawan
Komnas Perempuan berharap, hak-hak korban dipenuhi selain sanksi pidana terhadap pelaku.
"Nama baik korban perlu dipulihkan karena almarhumah dituduh secara salah, keluarganya pun perlu mendapat pemulihan psikis," ucapnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.