Kasus Pembakaran Wanita ODGJ Sorong
Pembakar Wanita ODGJ di Kota Sorong Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penunrut Umum (JPU) Eko Nuryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/4/2023).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Terdakwa FT (18) pelaku pembakaran wanita ODGJ secara hidup-hidup pada 25 Januari di Kota Sorong, Papua Barat Daya dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penunrut Umum (JPU) Eko Nuryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/4/2023).
Eko Nuryanto bilang, terdakwa dituntut melanggar pasar 187 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Sosok Mayat di Jalan Bandara Kumurkek Ternyata Senang Berburu Malam hari
"Lantaran Terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya kepada TribunSorong.com.
Meski begitu katanya ada beberapa hal-hal meringankan menurut JPU yakni terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dipidana.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Yakinkan Warga Penerimaan Anggota Polri Gratis
Dua terdakwa berinisial M (16) dituntut empat tahun penjara, sedangkan terdakwa AT (13) dikembalikan kepada orang tuanya.
Dijelaskan Eko, terdakwa lainnya, yakni M mengingat umurnya 16 tahun, sehingga sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, tuntutannya setengah dari pidana orang dewasa emat tahun penjara.
Baca juga: Hasil Uji Labfor Kebakaran Kampung Makassar Maret Lalu Tak Kunjung Diumumkan, Ini Janji Kapolres
Untuk Terdakwa anak AT (13), sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69 Ayat (2) menyatakan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun hanya dapat dikenakan tindakan.
"Nah, sesuai Pasal 82 kami hanya kenakan tindakan mengembalikannya kepada orangnya," pungkas Eko.
(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.