MRP Papua Barat Daya
Kursi MRP-PBD Wilayah Maybrat Dibagi Proporsional
Adapun empat wilayah besar itu yaitu Ayamaru Raya, Aitinyo Raya, Aifat Raya, dan Yumases raya.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya didasari Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
Kabupaten Maybrat mendapat empat kuota keterwakilan perempuan dan adat.

"Pembagian kursi calon MRP, keterwakilan Kabupaten Maybrat, secara proporsional berdasarkan empat wilayah besar," ujar Ketua Panitia Pemilihan MRP PBD Maybrat Yohana Iek.
Adapun empat wilayah besar itu yaitu Ayamaru Raya, Aitinyo Raya, Aifat Raya, dan Yumases raya.
Setiap wilayah diberikan satu kursi calon Anggota MRP Papua Barat Daya.
"Masyarakat harus duduk bersama-sama serta sepakat dorong satu calon perwakilan dari masing-masing wilayah," kata Yohanes Iek, Rabu (19/4/2023).
Sementara itu Kepala Kesbangpol Yosias Safkaur menambahkan, pihaknya telah menggelar sosialisasi.
Rekrutmen untuk calon anggota MRP-PBD di tahun ini lebih transparan dibandingkan sebelumnya.
"Setiap warga Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan diri," kata Yosias.
Calon MRP-PBD harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga masyarakat adat (LMA) yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Maybrat.
Para calon mendaftar di masing-masing distrik induk, dan distrik melanjutkan sokumen tersebut ke pansel Kabupaten, untuk diverifikasi.(tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.