KPU Kabupaten Sorong Umumkan Pembukaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD 2024 Kabupaten Sorong 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong membuka penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong membuka penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, untuk pemilu serentak Tahun 2024, Senin (24/4/20323). 

KPU Kabupaten Sorong Umumkan Pembukaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD 2024 Kabupaten Sorong 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong membuka penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, untuk pemilu serentak Tahun 2024, Senin (24/4/20323).

Informasi pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Secara resmi disampaikan oleh KPU Kabupaten Sorong Melalui Pengumuman Nomor : 179/PL.01.4-PU/9201/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sorong terdapat tiga poin yang harus diperhatikan.

Poin pertama dokumen Pengajuan, poin kedua tentang waktu dan tempat pelaksanaan Pengajuan, dan poin ketiga tentang ketentuan lainnya.

Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah Kanim Kelas II TPI Sorong.
Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah Kanim Kelas II TPI Sorong. (TribunSorong.com)

Ketua KPU Kabupaten Sorong Adomince Y Pandori mengatakan, dalam dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD terdapat tiga poin.

"Pertama, Surat Pengajuan formulir model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di aplikasi SILON, kedua daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-DAFTARBAKALCALON diserta foto diri terbaru Bakal Calon dan dilampiri dengan dokumen Pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik," ujarnya 

Lanjutnya untuk poin ketiga, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai 23 peraturan KPU.

Yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah pada aplikasi SILON.

Terkait waktu dan tempat pelaksanaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong.

"Waktu Pengajuan mulai dari Senin 01 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023, tepatnya di Kantor KPU Kabupaten Sorong," pungkasnya.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved