Liputan Khusus Sengkarut KPR di Sorong

Modus Cicilan Bermasalah di Kota Sorong, Apernas PBD: Perlu Mediasi

Lantaran developer CKF diduga tidak jujur soal cicilan KPR Apernas Rapa Kencana II Residen yang berlokasi di jalan belakang UT kilometer 13 kota Soron

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Bank Arfindo melakukan pemasangan plang di KPR Apernas Rapa Kencana II Residen yang berlokasi di jalan belakang UT kilometer 13 kota Sorong. 

Dikatakannya, setiap bulan membayar cicilan langsung ke pihak developer CKF yang kantornya ada disekitar KPR.

"Kadang kami juga bayar lewat M-baking saja tidak melalui bank," jelasnya.

Pemasangan plang di perumahan Apernas Rafa Kencana II Residence, jalan belakang UT, Kilometer 13, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (19/4/2023).
Pemasangan plang di perumahan Apernas Rafa Kencana II Residence, jalan belakang UT, Kilometer 13, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (19/4/2023). (TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

Ia bilang, jika pembayaran terlambat sehari pihak developer membebani denda sebesar Rp250 ribu.

Apabila terlanbat selama tiga bulan, lanjutnya pihak developer memaksa penghuni KPR tersebut keluar.

"Kami terlambat cicik maka denda kalau sudah tiga bulan tidak bayar cicilan kami disuruh keluar," kata Yessy. 

Sebelumnya, Bank Arfindo cabang Soring memasang plang diperumahan kota Sorong, Papua Barat Daya Rabu (19/4/2023).

Pemasangan plang berlokasi di perumahan Apernas Rapa Kencana II Residen jalan belakang UT kilometer 13.

Plang bertuliskan tanah ini adalah milik agunan kredit pada PT Bank Arfak Indonesia (Bank Arfindo). Berdasarkan akta PK 0024012692 dan PK 0021200031.

Tertulis dilarang masuk menggunakandan memanfaatkan tanah ini tanpa ijin.

Kuasa hukum bank Arfindo, Hiras Lumban Tobing menjelaskan, pemasangan plang disebabkan PT Cahaya Keemasan Fadilah dan pangkalan material khusus kayu diduga telah melakukan tipu daya secara tidal sah menjual berupa tanah dan bangunan diatas kavling tanah.

Dan diduga ada pihak notaris secara sadar menyalahgunakan kewenangannya turut serta melakukan tindakan pidana.

"Ada pihak-pihak yang telah menjadi korban tipu daya dengan secara patut membeli unit rumah agunan kredit kavling tanah yang dulunya sudah menjadi agunan kredit bank Arfindo cabang Sorong," katanya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved