Semua Parpol Peserta Pemilu di Raja Ampat Sudah Mendaftar
Dikatakan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Raja Ampat, semuanya telah mengajukan pengajuan Bacaleg nya tanpa terkecuali.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230515_Steven-Eibe.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe, mengatakan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPU Raja Ampat ditutup pada 14 Mei 2023 tepat pukul 23.59 WIT.
"Tepat pukul 23.59 WIT tadi malam tanggal 14 Mei 2023 KPU Raja Ampat dengan resmi menutup proses pendaftaran Bacaleg," ujar Steven Eibe, Senin (15/5/2023).
Hal itu merujuk pada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan petunjuk teknis (juknis) melalui surat nomor 352 KPU RI tentang pelaksanaan pendaftaran bakal calon legislatif di Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Golkar Raja Ampat: Berjuang Rebut Palu Pimpinan
Dikatakan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Raja Ampat, semuanya telah mengajukan pengajuan Bacaleg nya tanpa terkecuali.
"Ada 18 parpol peserta pemilu di Raja Ampat, berkas 18 Parpol yang mendaftar dinyatakan lengkap," terangnya.
Baca juga: Abdul Faris Umlati: Bersinergi Dengan Masyarakat Membangun Raja Ampat
Menurutnya setelah mengupload di Silon bahwa seluruh dokumen syaratnya telah seratus persen terpenuhi.
"Setelah kami melihat dan menganalisa bahwa 18 Parpol telah mendaftar dan mengajukan pengajuan semuanya memenuhi syarat dan berkasnya dinyatakan lengkap, kecuali partai Gelora," kata Eibe.
Dikatakan khusus Partai Gelora, Partai Gelora terkendala jaringan internet sehingga Silonnya tidak mau terbuka.
Hal itu mengalami gangguan langsung dari sistemnya di pusat.
"Semua partai sudah terpenuhi, kecuali partai Gelora. Persoalan partai Gelora dimana Aksis Silonnya tidak mau terbuka. Jadi semalam itu hanya bisa mencapai enam puluh persen," jelasnya.
Hanya saja kata Eibe, persoalan partai Gelora bisa teratasi dengan diserahkannya dokumen secara manual, lewat dokumen manual itu baru dinyatakan 100 persen lengkap.
Baca juga: Kadis Kominfo Raja Ampat Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Agar Bisa Berdampak Positif
"Persoalan partai Gelora masih diberikan waktu untuk memperbaiki sistem Silonnya. Hal itu merujuk pada surat KPU RI nomor 476 terbaru yang menginstruksikan bahwa pengajuan bakal calon anggota legislatif saat terkendala pada Silon, mereka diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki dokumen yang kuran dua kali dua puluh empat jam," jelas Steven Eibe.
Tahapan selanjutnya ujarnya adalah verifikasi masa perbaikan dokumen syarat bakal calon legislatif.(tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)