Kamis, 4 Juni 2026

ATR BPN

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Perangi Mafia Tanah, Begini Cara Lapornya

Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Perangi Mafia Tanah, Begini Cara Lapornya
Dok. Humas ATR/BPN
AJAKAN KEMENTERIAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah. 

TRIBUNSORONG.COM - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah.

Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Baca juga: Eks Kepala BPN Kota Serang Tersangka Koprupsi, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukung Proses Hukum

Iljas Tedjo Prijono menyadari, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar aset, namun sebagai buah kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi.

Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas.

Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. 

Baca juga: Setelah 61 Tahun Berdiri, Lemhannas RI Akhirnya Kantongi Sertipikat Resmi Aset Tanah Utama

Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.

Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Jadikan Asta Cita Kompas Bangsa, Kementerian ATR/BPN Siap Hadirkan Perubahan Nyata untuk Rakyat

Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka Layanan Ubah HGB Jadi SHM, Ini Syarat Mudahnya

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved