KPK Singgung Tiga Aset Pemkab Raja Ampat yang Dikuasai Mantan Pejabat
Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, menyebutkan nilai penertiban aset di kabupaten Raja Ampat cukup rendah.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - KPK Bidang Pencegahan angkat bicara terkait sejumlah aset milik pemerintah kabupaten Raja Ampat yang masih dikuasai mantan pejabat.
Selain aset-aset lain yang telah didata, ada tiga aset yang dinilai cukup menarik perhatian publik.
Ketiga aset tersebut adalah resort Waiwo, rumah dinas kompleks perumahan 10 dan Makam milik mantan bupati Raja Ampat di halaman rumah negara Waisai Raja Ampat.
Baca juga: Ahmad Fardhal Umlati Bacaleg Provinsi Dapil Raja Ampat, Termotivasi Jejak Politik Ayah dan Kakek
Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, menyebutkan nilai penertiban aset di kabupaten Raja Ampat cukup rendah.
Ia justru menyebutkan resort Waiwo, perumahan 10 dan makam mantan bupati Raja Ampat pertama, sudah berpuluh tahun penyelesaiannya belum selesai.
Baca juga: Sekda Raja Ampat Yusup Salim: ASN Harus Punya Sikap Loyal dan Dedikasi Tinggi
"Nilai penertiban aset di kabupaten Raja Ampat ini rendah, nyatanya resort Waiwo, perumahan sepuluh dan makam mantan bupati Raja Ampat, sudah beberapa puluh tahun ini belum selesai penyelesaiannya," ujar Dian Patria, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya khusus untuk makam mantan bupati Raja Ampat ada rencana untuk tukar guling oleh pemerintah daerah, hal itu diperbolehkan melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri.
"Soal makam mantan bupati Raja Ampat ada rencana u tuk tukar guling, itu boleh nanti lewat surat dari Kementrian Dalam Negeri. Tapi saya tanya siapa yang urus, ternyata ini hanya masalah komunikasi di internal pemerintah daerah," terangnya.
Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu di Raja Ampat Sudah Mendaftar
Dikatakan rencana tukar guling terkait makam mantan bupati Raja Ampat, soal tukar guling tersebut harus dinilai.
"Mungkin saja bisa lewat KPKNL atau lembaga yang menangani persoalan tersebut. Jadi harus nilai hal-hal yang memang harus dinilai, lalu dibandingkan tentukan plus dan minusnya," jelas Dian Patria.(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.