ASN Disdik Maybrat Diwajibkan Patuhi Tata Naskah Dinas
Hadir sebagai peserta Staf, Pejabat Esalon III, Pejabat Administrator, pada dinas Pendidikan.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Bimbingan teknis penyusunan tata naskah dinas bedasarkan permendagri 1 Tahun 2023.
Pedoman penyusunan naskah dinas, surat-menyurat, nomor surat dan lain-lain.
Hadir sebagai peserta Staf, Pejabat Esalon III, Pejabat Administrator, pada dinas Pendidikan.
Baca juga: Kisah Eks Anggota KNPB Maybrat Gerilya di Hutan Hindari Kejaran, Selalu Kepikiran Nasib Anak Istri
"Dari hasil efaluasi 36 OPD kadang membuat surat tidak sesuai juklis atau tata naskah Dinas yang ditentukan," ujar Kadisdik Maybrat Kornelius Kambu Selasa(23/5/2023).
Hal ini penting sekali, sehingga kami melakukan Bimtek bagi selurus ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Maybrat.
Sumber pembiayan dari APBD Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023.
"Pejabat harus ikut sosialisasi dan pedoman teknis bedasarkan rujukan permendagri," beber Kadisdik sat membuka Bimtek.
Selesai pelatihan dari sini, semua ASN wajib harus pegang dan melaksanakan tata naskah dinas sesuai permendagri.
Baca juga: Ikatan FITY Sudah Terdaftar di Kesbangpol Maybrat
"Karena proses surat masuk, keluar, nomor surat semua sudah termuat dalam permendagri tersebut," kata Kadisdik.
Kegiatan tersebut berlangsung sehari, dengan menghadirkan narasumber dari bagian Hukum setda Kabupaten Maybrat.(tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.