Berita Papua Barat Daya
Ditahan di Rutan Polres Sorong, Kejari Sorong Mulai Penyidikan Tiga Tersangka Makar KNPB
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Sorong.
TRIBUNSORONG.COM - Tiga tersangka aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Tambrauw, Papua Barat Daya berinisial UK, YY, dan WY kini ditahan di Rutan Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Sorong.
"Sudah kami kirim SPDP ke Kejari Sorong," katanya kemarin.
Sementara 16 warga yang sempat ditahan dalam peristiwa deklarasi Komite Nasional Papua Barat di distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/06/2023) juga sudah dipulangkan.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka dikenakan pasal makar.
Sedangkan untuk tersangka buron hingga saat ini masih terus dikejar.
Tim gabungan TNI Polri sebelumnya menangkap sebanyak 19 orang aktivis KNPB pada Jumat (9/6/2023).
Tiga tersangka diantaranya UK atau Urbanus Kamat yang merupakan Sekjen KNPB Wilayah Maybrat menjadi tersangka tama.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Polisi Kirim SPDP 3 Tersangka Dugaan Makar di Tambrauw Ke Kejari Sorong"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.