Sorong Terkini

Anggota DPRD Papua Barat Dukung Pembongkaran Stadion Wombiak: Selama Ini Diterlantarkan Juga

Ketua DPW PKB Papua Barat Daya itu pertanyakan pihak yang menurutnya ingin mencoba membangun opini dalam menggagalkan rencana tersebut.

Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Anggota DPRD Papua Barat Abdullah Gazam. 

TRIBUNSORONG.COM - Anggota DPRD Papua Barat Abdullah Gazam mengajak masyarakat mendukung rencana pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya di tanah Stadion Wombiak kilometer 16 terus berlanjut.

Ketua DPW PKB Papua Barat Daya itu pertanyakan pihak yang menurutnya ingin mencoba membangun opini dalam menggagalkan rencana tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wamendagri dan Komisi II DPR RI Tinjau Posisi Kantor Gubernur Papua Barat Daya

"Salahnya dimana, dan perlu diketahui bahwa tanah stadion itu awalnya adalah milik pemkab Sorong seluas 55 hektar tapi kemudian telah diserahkan kepada Pemkot Sorong," katanya.

Kemudian Pemkot Sorong menyerahkan lagi kepada Pemprov Papua barat untuk keperluan pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Jika yang punya kewenangan saja sudah menyerahkan dengan tangan terbuka, Abdullah Gazam mempertanyakan pihak yang protes.

Baca juga: Wamendagri dan Komisi II DPR RI Berkunjung ke PBD, Tinjau Kesiapan Pembangunan Kantor Gubernur

Terkait Stadion Wombiak yang akan di rusak, kata AG, Pemprov Papua Barat Daya telah menggaransikan untuk pembangunan stadion baru yang lebih pantas dan representative.

Terlebih ujarnya Stadion Wombiak tidak pernah diperhatikan dan seakan ditelantarkan.

"Maka ini adalah momentum tepat untuk pemerintah menaruh perhatian serius pada sektor olahraga dengan menghadirkan sebuah stadion yang lebih representative," ujarnya.

Terkait alasan tidak memakai tanah di KM 18, katanya dikarenakan kepemilikan sertifikat tumpang tindih dan sudah banyak sertifikat atas nama masyarakat.

Sedangkan lahan di KM 16 dinilai strategis dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat di wilayah Sorong Raya.

Berkaitan dengan anggaran pembangunan, seluruhnya dibebankan ke APBN mulai tahun 2023 sampai 2024.

"Sama sekali tidak menyentuh APBD provinsi, Pemprov hanya menerima kunci setelah kantornya telah selesai dibangun," kata Gazam.(*)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved