Maybrat Terbaru
DPRK Maybrat Gelar Rapat Pembahasan dan Pengusulan Calon Penjabat Bupati Maybrat 2023-2024
Telah dilaksanakan rapat pembahasan dan pengusulan calon penjabat Bupati Maybrat tahun 2023-2024, ini hasilnya.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Rahman Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/calon-penjabat-Bupati-Maybrat-2023-2024.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Rapat pembahasan dan pengusulan calon penjabat Bupati Maybrat tahun 2023-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Maybrat menindaklanjuti surat masuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat Mendagri nomor : 100.1.3/32/98/5/tanggal 26 Juni berisi tentang pengusulan penjabat Bupati, Wali Kota, dan Gubernur
Batas pengusulan yang ditentukan Menteri dalam Negeri pada tanggal 27 Juli 2023.
1. Fraksi Demokrat memberi rekomendasi tunggal kepada penjabat Bupati Maybrat Dr.Benrhard E Rondonuwu, S.Sos, M.Si, untuk diperpanjang masa jabatannya.
2. Fraksi Nasdem memberi rekomendasi tunggal kepada penjabat Bupati Maybrat Dr.Benrhard E Rondonuwu,S.Sos,M.Si yang sekarang untuk diperpanjang masa jabatannya.
3. Fraksi Golkar memberi rekomendasi tunggal kepada penjabat Bupati Maybrat Dr.Benrhard E Rondonuwu,S.Sos,M.Si yang sekarang untuk diperpanjang masa jabatannya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM Papua Barat Daya, Pemprov MoU dengan Unhas
Baca juga: Tren Rudapaksa dan Eksploitasi Anak Tinggi, Pemkot Sorong Dorong Perda Anak
Baca juga: Sekda Maybrat Wanti-wanti Satpol PP Tegas ke Oknum ASN yang Mabuk di Kantor
Baca juga: Lengser dari Jabatan Ketua DPRK Maybrat, Ferdinando Solossa Siap Tegak Lurus Kebijakan Partai
Rahman,S.Stp, M.Si Kepala Badan perencanaan pembangunan dan riset dan inovasi Provinsi Papua Barat Daya
4. Fraksi PDIP Perjuangan memberi rekomendasi tunggal kepada Rahman,S.Stp, M.Si Kepala Badan perencanaan pembangunan dan riset dan inovasi Provinsi Papua Barat Daya untuk diangkat menjadi penjabat Bupati.
5.Fraksi Gabungan Partai Hanura, Gerindra, dan PKB memberi rekomendasi tunDrggal kepada Penjabat Bupati Maybrat .Benrhard E Rondonuwu,S.Sos,M.Si yang sekarang untuk diperpanjang masa jabatannya.
Ketua DPRK Maybrat sementara Habel Howay mengatakan kegiatan ini adalah forum rapat untuk menyampaikan usulan.
Surat yang diberikan oleh Mendagri RI harus ditandatangani saja langsung oleh pimpinan tanpa harus paripurna.
Oleh karena itu, kebersamaan menjadi salah satua spek untuk terbentuknya hal tersebut, sehingga rapat ini dilakukan.
"Ini bukan Sidang atau rapat paripurna istimewa," ujar unDrggal kepada Penjabat Bupati Maybrat .Benrhard E Rondonuwu,S.Sos,M.Si.
Sementara itu Wakil ketua dua Agustinus Tenau,S.Sos,M.Si menambahkan proses formal sudah berjalan, dan terdapat dua nama.
"Saya pikir proses ini kita lakukan sesuai kesepakatan kita.
Kita hanya melaksanakan proses sesuai permintaan dari kementerian dalam Negeri.
Untuk menetapkan itu kita kembalikan sepenuhnya kepada pemerintah pusat," kata Agustinus Tenau,S.Sos,M.Si.
(tribunsorong.com/desianus watho)