Kriminalitas Papua Barat Daya
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati dan Wabup Raja Ampat, Akun Facebook ini Dilaporkan ke Polisi
Akun tersebut dilaporkan oleh Jamaluddin Rumatiga, pengacara yang diberi kuasa oleh Partai Demokrat sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Seni
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230725_SPKT-Polres-Raja-Ampat.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Akun Facebook atas nama Jhazon Sawoy Sauyai, dilaporkan ke Polres Raja Ampat Polda Papua Barat.
Pelaporan itu lantaran postingan status yang diduga mencemarkan nama baik Partai Demokrat dan Abdul Faris Umlati serta Orideko Iriano Burdam atas nama Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.
Akun tersebut dilaporkan oleh Jamaluddin Rumatiga, pengacara yang diberi kuasa oleh Partai Demokrat sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Senin (23/7/2023).
Baca juga: Bupati Raja Ampat Lantik 497 Guru dan Nakes PPPK
Adapun laporan polisi tersebut sesuai Nomor: LP/B/68/VII/2023/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 23 Juli 2023, telah ditandatangani KA.SPKT Polres Raja Ampat, Kanit III Aipda Agus Mangsombe.
"Ini tindak lanjut kami terkait status Facebook terlapor dengan akun bernama Jhazon Sawoy Sauyai. Terlapor diduga telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan keresahan bagi klien kami dan Partai Demokrat Raja Ampat," ujar Penasehat Hukum Pelapor, Jamaluddin Rumatiga.
Baca juga: Bupati Raja Ampat Serahkan Dokumen LKPD 2022 dan Laporkan Hasil Realisasi Pendapatan Daerah
Kata Jamaluddin, laporan polisi tersebut dilayangkan lantaran pemilik akun dinilai beberapa kali memposting hal-hal serupa yang menyerang pribadi kliennya di media sosial Facebook.
Menurutnya, adapun potongan status postingan yang diduga mencemarkan nama baik tersebut bernarasikan kalimat-kalimat yang tidak pantas hingga merugikan Partai Demokrat dan pribadi Abdul Faris Umlati dan Orideko Burdam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang nota bene adalah ketua DPD Demokrat Papua Barat Daya dan Ketua DPC Partai Demokrat Raja Ampat.
Baca juga: Faujia Helga Tampubolon Umlati Sebut Aplikasi Smart PKK Raja Ampat Permudah Pelaporan dan Informasi
Berikut salah satu postingan Facebook yang dijadikan barang bukti.
"Jangan takut bupati..apalagi wakil bupati oridek KA itu.,.dong dua sama saja kepala tipu ehhh, oridek dari keuangan sampai jadi
wakil itu PC Alfaris umlat sE..sudah atur akan..stop pecaya dong dua. Apalagi percaya dong yg Maju pke Demokrat. Itu pnipu., dong pnya partai Demokrat itu..stoppppp".
Dikatakannya, melihat beberapa barang bukti termasuk postingan yang ada, langkah-langkah hukum harus ditempuh agar terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia juga meminta agar Penyidik Polres Raja Ampat secepatnya melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Kata Jamaluddin, untuk sementara terlapor belum disangkakan dengan pelanggaran Undang-Undang atau menggunakan pasal khusus.
Namun, menurut Jamaluddin, Terlapor dipastikan akan dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3).(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)