Berita Papua Barat Daya
Sah, Kini Fopera Papua Barat Daya Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya resmi terdaftar secara sah ke Kemenkumham RI.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Setelah dideklarasikan pada 17 Juni 2023, Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya resmi terdaftar secara sah ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Fopera terdaftar melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0006286.AH.01.07 tahun 2023.
Tentang pengesahan pendirian perkumpulan Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera).
Ketua Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie mengatakan, terdaftranya Fopera ke Kementrian Hukum dan HAM bertepatan dengan pencanangan bulan Kemerdekaan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Mohammad Musa'ad.
Baca juga: Dinas LHKP Gelar FGD Guna Jaring Isu Strategis Kehutanan di Papua Barat Daya
Baca juga: Sekda Raja Ampat, Dr Yusuf Salim Nahkodai MIPI Papua Barat Daya Periode 2023 - 2028

Baca juga: MIPI Papua Barat Daya Dikukuhkan, Musaad Ajak Jadi Mitra Pemerintah
Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Pj Gubernur Papua Barat Daya Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih
"Fopera Papua Barat Daya secara resmi menerima surat pengesahan pendirian organisasi. Di mana Fopera ini resmi terdaftar di Kemenkumham," katanya kepada TribunSorong.com.
Selanjutnya ucap Yanto Ijie, akan menindaklanjuti keputusan ini untuk melakukan pendaftaran di Badan Kesbangpol Papua Barat Daya.
"Selanjutnya kami akan siapkan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran di Kesbangpol," jelasnya.
Sebagai ungkapan terima kasih, sambungnya Fopera akan menggelar syukuran di kantor sekretariat Fopera di Jalan Malibela, Kota Sorong pada 5 Agustus mendatang.
"Kami juga akan melaksanakan syukuran sekretariat kami dan juga syukuran telah terdaftarnya Fopera di Kemenkumham," pungkas dia.
(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.