Sorong Terkini
Dinas LHKP Gelar FGD Guna Jaring Isu Strategis Kehutanan di Papua Barat Daya
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Rylich Panorama
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Rylich Panorama, Selasa (1/8/2023).
FGD bertujuan menjaring isu-isu strategis kehutanan dan hutan Provinsi Papua Barat Daya.
Kegiatan ini dibuka Pejabat Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Edison Siagian ditandai dengan penabuhan tifa.
Pj Sekda mengatakan kegiatan ini dapat menjadi awal kerjasama dalam mewujudkan pembangunan di provinsi termuda ini.
“Saya berharap kegiatan hari ini dapat menjadi awal yang kuat agar kita dapat bekerja bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan yang mengedepankan asas keberlanjutan,” kata Edison Siagian kepada TribunSorong.com.
Dalam beberapa decade terakhir, sambungnya tanah Papua secara keseluruhan mengalami dinamika yang sangat cepat dilihat dari berbagai aspek.
Baca juga: Mustika Ahmad Matto Terpilih Jadi Ketua DPC Persagi Kabupaten Sorong
Baca juga: Pemkab Sorong Gelar Rapat dengan 3 LSM di Kabupaten Sorong, Bahas Penyaluran Bantuan yang Belum Cair
Baca juga: Nakes dan Guru Lulusan 2022 Diwajibkan Ikut Parade HUT Kabupaten Sorong Selatan
Baca juga: Ada Pengibaran Bendera Merah Putih 78 Meter di Kabupaten Sorong 17 Agustus Nanti
Ekosistem di wilayah darat maupun laut di Papua Barat Daya menyediakan sebagian besar sumber pangan bagi kurang lebih tiga ratus ribu penduduk, menyediakan air dan udara yang bersih, serta berbagai kebutuhan hidup.
“Bahkan diperkirakan setidaknya 80 persen masyarakat adat yang penghidupannya sangat bergantung dari sumber daya alam yang ada di Papua Barat Daya,” jelasnya.
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, sebagai Provinsi baru, Papua Barat Daya harus menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP).
Artinya ini merupakan rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan.
Dalam menjawab pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi untuk jangka waktu 20 tahun.
“RKTP merupakan sebuah dokumen wajib dan yang menjadi bagian dari rencana pengelolaan kawasan hutan berdasarkan skala geografis, sesuai dengan amanat peraturan perundangan nasional,” ucap pria yang biasa dikenal dengan Pace Lingkungan itu.
(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.