Pj Bupati Maybrat

Pj Bupati Maybrat Diundang Dirjen Otda Kemendagri, Bahas Kewenangan Mutasi dan Isu-isu Strategis

Wakil DPRK, Asisten II dan III, serta Kepala Bappeda Maybrat turut mendampingi pj bupati dalam acara yang dibuka Dirjen Otda Kemendagri.

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (4/8/2023).

Adapun agendanya mengenai kebijakan pj kepala daerah dalam hal mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Baca juga: Beri Pelatihan ke Petani Kacang Merah, Ini Harapan Pemkab Maybrat

Wakil DPRK, Asisten II dan III, serta Kepala Bappeda Maybrat turut mendampingi pj bupati dalam acara yang dibuka Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik tersebut.

Menurut Perpres 116 Tahun 2022, menugaskan BKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Guna mewujudkan penyelenggaraan sistem tersebut, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengangkat, memindahkan, memberhentikan, promosi, dan mutasi kepegawaian.

Hal itu dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.

Baca juga: Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Pj Bupati Maybrat Beber Capaian Program Daerah ke Kemendagri

Kepala BKN mengambil tindakan administratif apabila instansi tidak memperbaiki implementasi NSPK atau tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

Di dalam pertemuan itu juga dijabarkan mengenai isu strategis.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat soal Beasiswa Siswa Unggul Papua, Ini Instruksi Wamendagri

Meliputi, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian tanpa melalui Pertek Kepala BKN.

Beberapa catatan Pertek itu di antaranya belum Diklat PI, belum diklat guru penggerak, belum mempunyai sertifikat pendidik sehingga muncul SE Dirjen Guru dan Tena Kependidikan Nomor: 2007 /B/HK.04.01/2023 tanggal 16 April 2020.

Isu strategis berikutnya, data belum diremajakan pada Sistem Informasi ASN (SIASN).

Selanjutnya, penilaian kinerja belum tersistem menggunakan aplikasi kinerja.

Baca juga: Naik Perahu, Pj Bupati Maybrat Bagikan Bibit Jagung ke Kelompok Tani Sameraktot dan Warba

Kemudian, mayoritas rotasi jabatan administrasi dan jpt adalah kurang dari dua tahun.

Selain itu adanya kebijakan pencabutan kedaruratan Covid-19 tertanggal 17 April 2023. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved