Pj Bupati Maybrat
Pj Bupati Maybrat Diundang Dirjen Otda Kemendagri, Bahas Kewenangan Mutasi dan Isu-isu Strategis
Wakil DPRK, Asisten II dan III, serta Kepala Bappeda Maybrat turut mendampingi pj bupati dalam acara yang dibuka Dirjen Otda Kemendagri.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (4/8/2023).
Adapun agendanya mengenai kebijakan pj kepala daerah dalam hal mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Baca juga: Beri Pelatihan ke Petani Kacang Merah, Ini Harapan Pemkab Maybrat
Wakil DPRK, Asisten II dan III, serta Kepala Bappeda Maybrat turut mendampingi pj bupati dalam acara yang dibuka Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik tersebut.
Menurut Perpres 116 Tahun 2022, menugaskan BKN dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Guna mewujudkan penyelenggaraan sistem tersebut, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengangkat, memindahkan, memberhentikan, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Hal itu dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.
Baca juga: Evaluasi Kinerja Triwulan IV, Pj Bupati Maybrat Beber Capaian Program Daerah ke Kemendagri
Kepala BKN mengambil tindakan administratif apabila instansi tidak memperbaiki implementasi NSPK atau tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.
Di dalam pertemuan itu juga dijabarkan mengenai isu strategis.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat soal Beasiswa Siswa Unggul Papua, Ini Instruksi Wamendagri
Meliputi, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian tanpa melalui Pertek Kepala BKN.
Beberapa catatan Pertek itu di antaranya belum Diklat PI, belum diklat guru penggerak, belum mempunyai sertifikat pendidik sehingga muncul SE Dirjen Guru dan Tena Kependidikan Nomor: 2007 /B/HK.04.01/2023 tanggal 16 April 2020.
Isu strategis berikutnya, data belum diremajakan pada Sistem Informasi ASN (SIASN).
Selanjutnya, penilaian kinerja belum tersistem menggunakan aplikasi kinerja.
Baca juga: Naik Perahu, Pj Bupati Maybrat Bagikan Bibit Jagung ke Kelompok Tani Sameraktot dan Warba
Kemudian, mayoritas rotasi jabatan administrasi dan jpt adalah kurang dari dua tahun.
Selain itu adanya kebijakan pencabutan kedaruratan Covid-19 tertanggal 17 April 2023. (*/tribunsorong.com)
Polres Maybrat Sosialisasi Rekrutmen Bintara Proaktif ke Siswa SMA Negeri 1 Aifat |
![]() |
---|
Datang ke Kolokium Mahasiswi IPB Asal Maybrat, Pj Bupati Bernhard Apresiasi Penelitian Pariwisata |
![]() |
---|
Tiba di Maybrat, Komisioner KPUD Minta Dukungan Staf Sekretariat Guna Sukseskan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Satgas Yonif 133/YS Turun ke Sekolah-sekolah di Distrik Aifat Maybrat, Jadi Guru Program Teman Pace |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.