Rabu, 29 April 2026

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Benarkah Sudah Direncanakan? Ini Komentar Pengacara Brigadir J

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo Cs.

Tayang:
Editor: Rahman Hakim
zoom-inlihat foto Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Benarkah Sudah Direncanakan? Ini Komentar Pengacara Brigadir J
Kolase TribunJakarta
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Benarkah Sudah Direncanakan? Ini Komentar Pengacara Brigadir J

TRIBUNSORONG.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan dalam putusan MA tersebut.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dimaksud itu.

Kamaruddin hanya mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

(TribunSorong)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved