Berita Papua Barat

DPRD Kaimana Larang Wartawan Liput Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Ada Apa ?

Staf penerima tamu bahkan juga sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasa

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
PWI Kaimana
Wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap staf DPRD yang melarang wartawan meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Jumat (10/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap staf DPRD yang melarang wartawan meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Jumat (10/8/2023).

Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput kegiatan ini, dilarang oleh pegawai penerima tamu DPRD Kaimana, yang mengatakan bahwa wartawan dilarang masuk.

Baca juga: Ikan Merah Rp50 Ribu per Ekor di Kaimana, Harga Ikan Naik Tiga Kali Lipat

Staf penerima tamu bahkan juga sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasan larangan tersebut. 

Namun staf dimaksud mengatakan larangan ini sudah sesuai petunjuk atasannya. 

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Tinggi, Kejari Kaimana Musnahkan Barbuk Pakaian

Tak hanya itu, staf yang bersangkutan juga meminta wartawan menghapus foto atau video yang sempat direkam dengan sedikit mengancam.

Menghadapi situasi ini, wartawan pun akhirnya memilih mundur dan meninggalkan kantor DPRD.

Ketua PWI Kaimana, Isabela Wisang mengatakan, kejadian seperti ini harusnya tidak perlu terjadi karena wartawan bukan baru kali ini melakukan peliputan kegiatan DPRD, untuk kemudian meramunya menjadi sebuah pemberitaan. 

Baca juga: Kaimana Diguncang Gempa Bermagnitudo 3,8, Ini Penjelasan BMKG

Selain itu, wartawan juga memiliki kebebasan untuk melaksanakan tugas peliputan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik pada saat melakukan peliputan. 
Hal senada juga disampaikan Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran. Ia juga menyesalkan pelarangan peliputan ini.

"Ini adalah lembaga terhormat. Kami sehari sebelumnya sudah mendapatkan undangan atau penyampaian lisan dari Kasubag Persidangan. Olehnya kami datang untuk meliput. Tapi penyampaian yang kami dapatkan tadi sungguh diluar dugaan, karena kami sendiri dilarang untuk masuk. Ini yang kami sesalkan," ungkapnya.

Pria yang kerap disapa dengan Eddy ini juga mengatakan bahwa sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini adalah agenda yang sangat penting yang juga harus diketahui oleh publik. 

"Ada apa sebenarnya, kok kita dilarang untuk meliput. Sidang ini kan perlu diketahui masyarakat Kaimana, tentang evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Ada apa kami dilarang masuk," ujarnya.

Baca juga: Guru Papua Barat dan Papua Barat Daya Bahas Peralihan Kewenangan SMA/SMK ke Kabupaten di Kaimana

Dari pantauan wartawan, setelah berkomunikasi dengan pegawai DPRD lainnya, akhirnya wartawan hanya diijinkan masuk pada ruangan pertama yang juga adalah lobi. 

Untuk masuk kedalam ruangan sidang, tidak diperbolehkan, namun wartawan tetap memilih mundur karena terlanjur kecewa setelah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved