Berita Papua Barat

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Tinggi, Kejari Kaimana Musnahkan Barbuk Pakaian

Banyaknya barbuk berupa pakaian itu lantaran perkara tindak pidana umum didominasi  perkara perlindungan anak atau dengan istilah lain perkara 81 dan

Editor: Milna Sari
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana Anton Markus Londa saat memusnahkan salah satu barang bukti hasil kejahatan. 

TRIBUNSORONG.COM, KAIMANA - Barang bukti berupa pakaian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kaimana, Sabtu (22/7/2023).

Banyaknya barbuk berupa pakaian itu lantaran perkara tindak pidana umum didominasi  perkara perlindungan anak atau dengan istilah lain perkara 81 dan 82. 

"Dominasinya ialah perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur," ungkap Kajari Kaimana, Anton Markus Londa.

Pemusnahan BB berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kaimana.

Baca juga: Imigrasi Sorong dan Tim PORA Bahas Perdagangan Orang

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, kata Kajari tingkat kriminalitas dengan korban anak dibawah umur sangat tinggi di Kaimana, Papua Barat.

"Oleh karena itu melalui pemusnahan ini, merupakan langkah represif dalam bentuk penindakan. Namun perlu juga langkah preventif," katanya.

Baca juga: Tambah 9 Kasus, Kekerasan Seksual Pada Anak di Papua Barat Daya Meningkat

Barbuk yang dimusnahkan katanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari-Juni 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dicairkan.

Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian terakhir penanganan suatu perkara. 

"Jadi penanganan  perkara itu mulai dari Kepolisian, (Jaksa) Penuntut Umum, kemudian disidangkan," jelas Markus Londa.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Polda Papua Barat Sebut Oknum Pejabat Terduga Kasus Pelecehan Seksual Sakit

Lanjut Markus, setelah mendapatkan putusan akhir maka status barang bukti ditentukan.

"Ada yang dirampas untuk negara. Ada yang dikembalikan kepada pemilik, ada yang dirampas untuk dimusnahkan," katanya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Kejari Kaimana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Didominasi Perkara Perlindungan Anak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved