Sorong Terkini

Soal Peradilan Adat Papua, Wamenkumham Sebut Berlaku untuk Masyarakat Papua yang Tinggal di Papua

Edward Omar Sharif Hieriej mengatakan peradilan adat di Papua hanya berlaku untuk masyarakat Papua yang tinggal di Papua.

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Rahman Hakim
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Soal Peradilan Adat Papua, Wamenkumham Sebut Berlaku untuk Masyarakat Papua di Papua

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hieriej mengatakan peradilan adat di Papua hanya berlaku untuk masyarakat Papua yang tinggal di Papua.

“Terkait peradilan adat yang dicantumkan di dalam Undang-undnag (UU) Otsus (Otonomi Khusus) di Papua itu semata-mata hanya untuk masyarakat yang berada di Papua,” kata  Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hieriej di Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8/2023).

Peraturan perundangan nasional juga mengakui adanya peradilan adat di Papua.

Oleh karena itu, masyarakat Papua tidak perlu mengkawatirkan hal tersebut.

“Di sinilah letak ke khususan. Kita mengakui keberadaan peradilan adat (Papua) setempat,” imbuhnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Wamenkumham RI: Kita Harus Lihat Kebenaran

Wamenkumham bersama para akademisi menggelar diskusi dalam acara
Wamenkumham bersama para akademisi menggelar diskusi dalam acara "Kumham Goes to Campus 2023", Kamis (10/8/2023). (TribunSorong/Ilma De Sabrini)

Edward Omar Sharif Hieriej mengatakan, peradilan adat ini bersifat systematische specialiteit, yaitu kekhususan yang sistematis.

Artinya suatu ketentuan pidana tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus, salah satunya adalah UU Otsus Papua.

“Saya mengatakan bahwa ingat sifat undang-undnag ini (Otsus) adalah systematische specialiteit di yang diutamakan dari utama  yang ada,” paparnya.

Mantan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini, menjelaskan bahwa apabila dikemudian hari terjadi konflik (antinomi) di Papua, maka UU Otsis Papua yang nantinya akan dirujuk sebagai landasan penyelesaiannya.

"Kita harus duduk dan melihat harus mengacu  pada Undang-Undang Otsus Papua, karena yang sifatnya khusus itu maka itu yang diberlakukan untuk pertama kalinya jika ada antinomi,” jelasnya. 

Sebagai informasi, saat ini terdapat Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2021entang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam UU tersebut mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah Papua dalam mengelola pemerintahannya.

UU Otsus Papua dinilai bermanfaat guna mempercepat akselerasi pembangunan di wilayah Papua, Papua Barat, maupun Papua Barat Daya.  

(tribunsorong.com/Ilma de sabrini) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved