Sosok Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel Dikecam Tertawakan Upacara Bendera, Bisa Terancam Pidana
Mayang, adik kandung mendiang Vanessa Angel dinilai telah melecehkan upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Negara pada 17 Agustus 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/Mayang-adik-mendiang-Vanessa-Angel-disebut-lecehkan-upacara-bendera.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Adik kandung mendiang Vanessa Angel, Mayang, kembali disorot lantaran tingkah lakukan di media sosial.
Ia dinilai telah melecehkan upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada 17 Agustus 2023 lalu.
Bahkan lantaran tindakan tersebut, pemiliki nama asli Mayang Lucyana Fitri tersebut terancam hukuman penjara.
Tak main-main, remaja yang melakukan operasi hidung demi meniti karier di dunia tarik suara ini terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Viral Video Gaya Hidup Mewah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Rayakan Ultah Anak di Atas Phinisi
Hal ini berawal dari video viral yang memperlihatkan ia bersama teman-temannya bak menjadikan upacara kemerdekaan di istana sebagai bahan guyonan.
Terdengar suara tawa Mayang pecah ketika salah satu rekannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.
Mayang dan beberapa temannya pun ikut hormat dalam posisi tiduran.
Sejak video tersebut viral, tidak sedikit warganet yang geram hingga menuntut Mayang menyampaikan permintaan maaf.
Video itu lantas mendapatkan sorotan dari pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.
Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.
Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.
Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.