Kriminalitas Raja Ampat

Diancam Kurungan hingga 5 Tahun, Oknum Guru yang Aniaya Murid SD di Raja Ampat Ditahan

Dikatakannya, setelah hasil visum et repertum dikeluarkan RSUD Raja Ampat, dirinya langsung perintahkan agar LD harus diamankan.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
Polres Raja Ampat
Oknum guru LD sedang diperiksa di kantor Polres Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI -  Polres Raja Ampat akhirnya menahan LD, terduga pelaku penganiayaan SS murid Kelas 2 SD di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kapolres AKBP Edwin Parsaoran menyebut pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

Dikatakannya, setelah hasil visum et repertum dikeluarkan RSUD Raja Ampat, dirinya langsung perintahkan agar LD harus diamankan.

"Setelah hasil visumnya keluar dari RSUD, saya langsung perintahkan anggota untuk mengamankan LD," ujar Kapolres Edwin Parsaoran, Minggu (27/8/2023).

Terduga pelaku penganiayaan murid SD itu akhirnya datang ke Polres Raja Ampat untuk memenuhi panggilan oleh Polres Raja Ampat.

Untuk memenuhi panggilan Polisi, LD datang dari Kampung Yembeser menggunakan longboat.

Tiba di Waisai, LD langsung digiring anggota Resmob ke kantor Polres Raja Ampat.

"Setelah diperiksa, terlapor ini, kami tahan sebagai proses penyelidikan lebih lanjut," terang AKBP Edwin Parsaoran.

Sebelumnya LD oknum guru SD YPK Marthen Luter Yembeser yang menganiaya muridnya di luar jam sekolah hingga mata sebelah kanannya bengkak, dan dirawat di rumah sakit. 

Aksi brutal yang tidak perikemanusiaan itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIT.

Oknum guru LD akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved