DOB di Tanah Papua

Tanggapi Pernyataan Anggota DPRK Maybrat, Ini Kata Tim Pemekaran Kabupaten Aitinyo

Kornelius Kambu mnenyebut pihsknya sudah pernah deklarasi tahun 2013, dan melalui musyawarah Baperkam dari 62 kampung dan lima Distrik wilayah Aitinyo

|
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Panitia pembentukan Kabupaten Aitinyo, Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Tanggapi pernyataan Wakil ketua II DPRK Maybrat  Agustinus Tenau, Ketua Tim Pemekaran DOB Aitinyo Kornelius Kambu buka suara.

Sebelumnya Agustinus Tenau menyebut administrasi pemekaran itu harus dari bawah.

Pernyataan itu diduga menyinggung tim Pemekaran DOB Aitinyo.

Kornelius Kambu mnenyebut pihsknya sudah pernah deklarasi tahun 2013, dan melalui musyawarah Baperkam dari 62 kampung dan lima Distrik wilayah Aitinyo.

"Semua dokumen sudah kami melampirkan, dan sampaikan kepada Komisi A DPRK Maybrat," katanya.

Ia menyebut tim sudah berjuang melalui alur dan prosedur.

"Pernyataan yang disampaikan wakil ketua II DPRK Maybrat bahwa harus melakukan sesuai prosedur yang benar, selaku  ketua Tim patut pertanyakan hal itu,"ujarnya.

Seyogyanya kata Kambu wakil ketua II DPRK harus pertanyakan itu kepada alat kelengkapan dewan, bukan pertanyakan itu ke masyarakat Aitinyo Raya.

Menurutnya harus dipastikan ada aspirasi yang diserahkan oleh Masyarakat Aitinyo Raya, kalau ada segeralah teruskan ke pimpinan dewan.

"Alat kelengkapan dewan itu dibentuk untuk apa,"tanyanya.

Pernyataan Tenau itu menurutnya sengaja mengkritisi aspirasi Masyarakat Aitinyo.

"Masyarakat Aitinyo tidak boleh risau dengan situasi yang ada, Aspirasi kita tetap disiapkan secara baik,"tuturnya.

Pengusulan DOB Aitinyo berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 Tahun 2014, dan UU nomor 23 Tahun 2014.

Sebentar lagi kata Kornelius Kambu proses pemekaran AItinyo masuk grand design penataan otonomi daerah dan moratorium lagi ditutup.

"Tetapi kami lagi menyiapkan diri untuk mengarah kesana, kalau Tuhan berkenan moratorium buka kami akan mendorong dokumen ke kementerian terkait dan komisi II DPR RI untuk mengesahkan," bebernya kepada tribunsorong.com.

Baca juga: Revolusi Pendidikan, Pj Bupati Maybrat Canangkan Metode Belajar Berbasis IT & Petakan Potensi Siswa

Kita memang tahu bahwa Pj Bupati Maybrat tidak punya hak untuk mendatangani surat, tetapi dokumen ini sudah dikeluarkan mantan Bupati Dr Bernard Sagrim,MM tahun 2017.

Kami tetap mengawal dokumen yang ada, kalau memang pimpinan dewan mau lakukan, tidakpun juga tidak papa.

Karena ini masuk dalam situasi politik jelang pemilu, nanti selesai pemilu baru kita masuk melakukan itu, sesuai pernyataan wakil ketua II DPRK Maybrat.(tribunsorong.com/desianus watho)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved