SOSOK WNI Lahiran di Jepang Viral, Dapat Subsidi Total Rp 50 Juta Lebih, 'Auto Kaya'
Viral di media sosial TikTok, kisah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melahirkan di Jepang syok mendapat subsidi hingga puluhan juta.
TRIBUNSORONG.COM - Viral di media sosial TikTok, kisah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melahirkan di Jepang syok mendapat subsidi hingga puluhan juta.
Pasangan ini mengaku tak merencanakan melahirkan di Negeri Sakura.
Bahkan mereka dibuat syok lantaran banyaknya subsidi yang mereka terima dari pemeritah Jepang lantaran kelahiran anaknya.
Bahkan bantuan yang diberikan lebih dari Rp 50 juta rupiah.
Baca juga: Curiga di Hari Kedua Menyusui, Bayi Tertukar di Bogor Baru Ketahuan Setelah Setahun Melahirkan
Melalui akun TikTok @Kairo_in_japan, dikutip dari Tribun Jateng, mereka mengunggah sebuah video berisi kompilasi foto-foto pada Kamis (24/8/2023) dengan menambahkan sebuah caption bertuliskan,
“Kebanyakan dui tapa gmn dah org-org disini.”
Melalui foto pertama pasangan tersebut tampak berpose dengan menggendong anak pertama mereka yang diberi nama Kairo.

“Iseng lahiran di luar negeri Eh malah dapet duit mulu.”
Pada foto kedua terdapat anak pertama mereka yang tengah tertidur.
“Ternyata dapet subsidi biaya persalinan 50jt dari pemerintah sini.”
Pada foto ketiga, terdapat foto anak pertama mereka tengah mengenakan baju berwarna biru sembari tertidur.
“Dapet juga 1,5 juta per bulan buat susu dan keperluan bayi lain.”
Pada foto selanjutnya terlihat foto sang anak tengah meminum susu dari botol.
“Imunisasi semua gratis 100 persen Alhamdulillah gada demam.”
Foto selanjutnya terlihat sang anak tengah tertdur di sebuah stroller.
“Harga bahan pokok naik? Tenang aja, malah dikasih duit lagi 3 jt Sampe bingung emg kita ngapain dikasih duit mulu.”
Dari unggahan tersebut bisa dirinci pasangan tersebut mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah Jepang di antaranya sebagai berikut:
Bantuan Biaya persalinan Rp 50.000.000
Bantuan susu dan keperluan bayi Rp 1.500.000 per bulan
Bantuan biaya bahan pokok naik Rp 3.000.000 per bulan
Imunisasi 100 persen gratis ditanggung Pemerintah Jepang.
Diketahui jika keduanya merupakan WNI yang tinggal di Jepang dengan status temporart resident.
Artinya visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan menggunakan biaya sendiri.
Berdasarkann web resmi milik Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yakni https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan visa:
- Paspor
- Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Perhatian:
Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.
Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8), (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
- Pemohon adalah karyawan BUMN.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia-Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
- Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasangan WNI Iseng Lahiran di Jepang Malah Dapat Bantuan Subsidi 50 Juta Lebih, Bingung Diberi Uang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.