Senin, 4 Mei 2026

SDM Papua Barat Daya

Pemprov Papua Barat Daya-IPDN Kerja Sama Peningkatan SDM, Para Kepala Distrik Jadi Prioritas

Mohammad Musa’ad dalam sambutannya mengatakan, Papua Barat Daya merupakan provinsi baru yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Pemprov Papua Barat Daya-IPDN Kerja Sama Peningkatan SDM, Para Kepala Distrik Jadi Prioritas
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad dan Rektor IPDN Hadi Prabowo menunjukkan MoU tentang peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Kampus IPDN Cilandak, Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyepakati  kerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tentang peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Disdukcapil Identifikasi Kampung Adat di Papua Barat Daya, Ajak Masyrakat Berperan Aktif

Nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad dan Rektor IPDN Hadi Prabowo di Kampus IPDN Cilandak, Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Momen Pj Gubernur Mohammad Musa’ad dan Istri Nikmati Kelapa Muda di Pulau Fani Raja Ampat

Mohammad Musa’ad dalam sambutannya mengatakan, Papua Barat Daya merupakan provinsi baru yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022.

Provinsi ini resmi terbentuk pada 8 Desember 2022 atau kurang lebih berusia sembilan bulan.

20230904_foto bersama jajaran pemprov dan ipdn
Foto bersama jajaran Pemprov Papua Barat Daya dan IPDN usai penandatanganan MoU di Kampus IPDN Cilandak, Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Secara administrasi terdiri dari satu kota dan lima kabupaten. 

Mohammad Musa'ad mengatakan, dalam kerja sama peningkatan sumber daya manusia, Pemprov Papua Barat Daya berfokus pada para kepala distrik. 

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Anggarkan Rp50 Miliar Perbaiki Jalan Klamit - Teminabuan

Ini didasarkan karena sebagian besar kepala distrik di Papua Barat Daya merupakan mantan tim sukses pemekaran yang berasal dari guru hingga perawat.

"Jadi tidak ada muatan pamong prajanya. Oleh karena itu saya menilai perlu adanya ilmu pemerintahan guna membekali para kepala distrik tersebut dengan belajar di kampus IPDN," ujar Mohammad Musa'ad.

Baca juga: Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya Ajak Putra Putri Papua Jadi Pengusaha yang Kelola Potensi Lokal

Ia berharap pada akhir tahun jajaran anggota pemerintahannya utamanya kepala distrik di lingkungan Provinsi Papua Barat sudah bisa masuk dan belajar ilmu pemerintahan di kampus IPDN.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Luncurkan Program Torang Jaga, Ini Tujuannya

Para kepala distrik yang menimba ilmu pemerintahan di IPDN, diharapkan dapat keluar dan menjadi pribadi yang punya kualitas, komitmen dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah saat kembali ke Pemprov Papua Barat Daya.

“Kampus ini (IPDN) sebagai pabrik, jadi biasanya yang masuk ada gangguan sedikit, dari sini diperbaiki akan lahir lagi sosok baru sehingga mereka bisa memiliki kualitas dan komitmen, kemauan untuk maju bersama dan kembali melaksanakan tugas fungsi sebagai aparatur pemerintah,” katanya.

"Kami percaya bahwa melalui IPDN, kami bisa melakukan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya di Provinsi Papua Barat Daya," lanjut Musa'ad.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengapresiasi kepada Mohammad Musa'ad karena dalam kurun waktu menjabat kurang dari satu tahun, telah mengambil inisiatif menyamakan persepsi para aparatur untuk percepatan pembangunan di Papua Barat Daya.

Baca juga: Dinas P2KP Papua Barat Daya Kampanye Gemar Makan Ikan bagi Anak Usia Dini

Hadi menyadari sebagai daerah otonomi baru (DOB), Papua Barat Daya menghadapi tantangan soal hubungan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena Papua Barat Daya terdiri dari penggabungan dari beberapa kabupaten.

Baca juga: Pj Sekda Papua Barat Daya Optimistis Capai Target Penurunan Prevalensi Stunting pada 2024

IPDN sebagai lembaga perguruan tinggi pemerintah, lanjut Hadi, menjalankan amanah dalam Pasal 224 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bahwa IPDN harus mendidik para calon camat atau camat yang tidak punya latar belakang ilmu pemerintahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved