Adat Istiadat Papua Barat Daya

Komisi A DPRK Maybrat dan LSM Mitra Buma Bahas Draf Raperda Spesial soal Hukum Adat

Pertemuan dalam rangka membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maybrat.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Laman depan lembar draf naskah akademik Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat bertatap muka dengan Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Mitra Buma, Selasa (5/9/2023).

Pertemuan dalam rangka membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.

Baca juga: Komisi A DPRK Maybrat Percepat Penetapan Perda Penyelamat Kepala Kampung

Acara yang berlansgung di ruang Komisi A DPRK Maybrat, Kumurkek tersebut dihadiri Ketua Bapemperda Ignasius Baru serta jajaran Komisi A, yakni Sefnat Momao, Sebastian Bame, Naftali Hara, dan Otniel Salossa.

Baca juga: Didemo Pencaker, DPRK Maybrat Minta Tak Dilihat Bak Serigala

Ketua Komisi A Sefnat Momao mengatakan, pengajuan draf Rpaperda tersebut tidak hanya dari pemerintah dan DRPK, bisa juga dari masyarakat melalui LSM.

"Draf raperda ini spesial, kami dari DPRK merespons baik. Kalau sudah rampung dan ditetapkan menjadi perda, hak-hak masyarakat adat akan terakomodir secara baik," katanya kepada TribunSorong.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tuntutan Tak Dipenuhi, Pencaker se-Maybrat Geruduk Kantor DPRK

Menurut Sefnat Momao, isi raperda mengatur tentang pemetaan marga, sub marga dalam memiliki hak atas tanah adatnya masing-masing serta hak-hak lainnya yang belum diberikan ruang.

Ia berharap masyarakat mendukung dan mendoakan agar raperda tersebut secepatnya disahkan menjadi perda.

Baca juga: DPRK Maybrat Dukung Daerah Otonom Baru Aitinyo, Ingatkan Harus Melalui Prosedur yang Benar

Hasil pertemuan dengan LSM juga sudah dilaporkan ke Ketua DPRK Maybrat buat ditindaklanjuti.

"Kami usahakan jika tidak ada halangan akan dibawa dalam pembahasan pada November 2023 nanti," ucap Sefnat Momao. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved