Pemilu 2024
PB PMII Desak KPI dan Bawaslu Sanksi Stasiun TV yang Munculkan Ganjar dalam Tayangan Azan
Kendati demikian, tegas Hasnu, Pemantau Pemilu PB PMII lebih menegaskan sebagai upaya kampanye politik di luar jadwal yang ditetapkan penyelenggara.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar memberikan sanksi kepada Stasiun TV MNCTV dan RCTI terkait munculnya Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo di tayangan Azan.
"Munculnya bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan MNCTV dan RCTI tersebut tentu syarat motif politik, konflik kepentingan dalam unsur pemberitaan dan membuat kegaduhan di ruang publik," kata Hasnu Ibrahim Kornas Pemantau Pemilu PB PMII, kepada TribunSorong.com, lewat pesan whatsapp Senin (11/09/2023).
Baca juga: Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan, Begini Kata Ketua DPW PKB Papua Barat Daya, Bahas Nama Ganjar
Kalau kita menggunakan pendapat publik, jelas Hasnu, munculnya Bacapres Ganjar dalam tayangan tersebut disebut-sebut melakukan politik identitas melalui tayangan azan yang disiarkan televisi publik untuk dikonsumsi khalayak ramai.
Kendati demikian, tegas Hasnu, Pemantau Pemilu PB PMII lebih menegaskan sebagai upaya kampanye politik di luar jadwal yang ditetapkan penyelenggara.
Baca juga: Pandawa Kenalkan Sosok Ganjar Pranowo kepada Pelaku UMKM, Beri Bantuan Ini ke Pemuda Fakfak
Tujuan utama di balik kemunculan Bacapres Ganjar, kata Hasnu, syarat bernuansa kampanye politik di luar jadwal untuk mendulang dukungan publik.
"Problemnya adalah apakah PKPU 15 yang mengatur kampanye politik sudah bisa memberikan sanksi kepada Bacapres Ganjar terkait penayangan tersebut atau seperti apa?, kelihatannya belum, karena belum masuk jadwal kampanye," ujar Hasnu.
Baca juga: Deklarasi “Prabu”, Petrus Sebut Budiman Cuci Dosa Sejarah Prabowo Subianto
Hasnu mengatakan, langkah selanjutnya adalah publik menanati-nanti sikap tegas KPI untuk menegur serta memberikan sanksi kepada Stasiun televisi MNCTV dan RCTI terkait munculnya Bacapres Ganjar untuk meredam kegaduhan di tengah publik serta persepsi liar yang mengait-ngaitkan bahwa kemunculan Ganjar bagian dari "politisasi identitas" dengan menggunakan simbol-simbol agama dan tempat ibadah.
Menurut Hasnu, netralitas televisi sangat diperlukan memasuki Pemilu 2024, sebab, tidak ada lagi fenomena mencuri start dalam melakukan kampanye politik, karena jadwal kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Golkar dan PAN Gabung Gerindra dan PKB, Prabowo: Capres Dipilih dari Musyawarah Parpol Pendukung
Hasnu berharap, KPI segera mengambil tindakan keras dalam meminta klarifikasi serta memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran bagi MNCTV dan RCTI terkait kemunculan Bacapres Ganjar tersebut.
Upaya Klarifikasi KPI, jelas Hasnu, diantaranya meminta klarifikasi MNCTV dan RCTI apa dan bagaiaman motif dibalik kemunculan Ganjar, bagaimana relasi media dan politik serta partai politik pengusung Bacapres Ganjar, apakah termasuk konflik kepentingan dan apakah masuk kategori melanggar kode etik penyiaran terutama profesilitas dan netralitas media televisi serta sejumlah pertanyaan lainnya agar memberikan edukasi dan informatif kepada publik.
"Sejumlah langkah KPI tersebut di atas ditunggu-tunggu publik agar melahirkan pemilu yang bersih dan berwibawa,"katanya. (tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.