Tersangka Kasus Bantai 4 Prajurit TNI di Pos Ramil Kisor Maybrat Masuk Kejari Sorong, Ini Perannya

Tiga tersangka kasus pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, PBD.

Penulis: Safwan | Editor: Intan
dok Istimewa
Tiga tersangka kasus pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tiga tersangka kasus pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan beserta barang bukti atau BB oleh penyidik Polres Maybrat kepada Kejari Sorong berinisial AA alias Apo, AF alias Alo dan KF.

"Ketiga tersangka ini merupakan pelaku penyerangan Pos Ramil Kisor, Distrik Aifat Timur, Maybrat," ujar Jaksa Kejari Sorong Elson Butarbutar, Minggu (10/9/2023).

Ia menjelaskan, pada Kamis (2/9/2021) lalu, terjadi penyerangan di Pos Ramil Kisor, dan membuat empat prajurit TNI gugur.

Ketiga tersangka yang baru dilimpahkan ke Kejari Sorong memiliki peran memantau situasi saat penyerangan di Pos Ramil.

Baca juga: Dua Perwira TNI AD Temui Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu

20230911_tersangka pembantaian 4 TNI di Maybrat.
Tiga tersangka kasus pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.

"Dua tersangka lain masuk ke dalam Pos Ramil Kisor dan melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI," katanya.

"Yang jelas, ketika mereka masuk langsung melakukan pemotongan," ucapnya.

Adapun BB yang ikut dilimpahkan antara lain sebilah senjata tajam (parang), foto dan video penyerangan pos koramil Kisor dengan menggunakan atribut KNPB.

Baca juga: Kapal Perang TNI AL, KRI Panah-626 Evakuasi Medis Nelayan Kecelakaan di Perairan Halmahera Selatan

Ketiganya kini telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, hingga 20 hari ke depan.

Ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka yakni pasal 340 pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved