Bea Cukai Sorong

Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sorong Amankan 332 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sorong tengah mendorong Operasi Gempur Rokok Ilegal. Hal itu merupakan langkah represif penanganan peredaran rokok illegal.

|
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
Facebook
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong 

TRIBUNSORONG.COM, SORONGBea Cukai Sorong tengah mendorong Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Hal itu merupakan langkah represif penanganan peredaran rokok illegal.

Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Sorong Yusman Juandi mengatakan bahwa dari Operasi Gempur Rokok Ilegal pada bulan Juli hingga Agustus 2023 telah melakukan pendakan terhadap 332 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Dari sisi pengawasan, realisasi yang sudah dilakkan di bulan Juli dan Agustus, kami berhasil melakukan penindakan terhadap 332 batang rokok polos (tanpa pita cukai),” kata Yusman Juandi dalam siaran pers daring APBN Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (21/9/2023).

Dia mengatakan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan program berkelanjutan yang akan terus dilakukan.

Dia mengatakan bahwa operasi itu merepukan realisasi satu dari fungsi bea cukai yakni mengamankan penerimaan negara.

Baca juga: Bea Cukai Sorong Umumkan Realisasi Penerimaan Bea Cukai dan PDRI Mencapai Rp6,8 M

Dia menjelaskan ada empat jenis rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai, roko dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai berbeda dari yang seharusnya.

Adanya rokok ilegal dampaknya sangat berpengaruh terhadap penerimaan cukai yang harusnya masuk ke negara.

Demi menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sorong, dia mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta TNI-Polri.

Keterlibatan babinsa nantinya, kata Yusman, akan bekerja sama dengan Bea Cukai dalam mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal ini dan lebih peduli terhadap penerimaan negara yang bermura untuk kemaslahatan masyarakat.

“Jika mendapati atau mengetahui peredaran rokok illegal bisa disampaikan kepada Bea Cukai melalui contact center yang tersedia atau bisa langsung datang ke kantor,” ucapnya.

Sebagai informasi, larangan peredaran rokok ilegal tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 56.

Undang-Undang Cukai mengancam setiap orang yang menguasai atau memindahtangankan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Tidak hanya itu, mereka juga dapat dituntut sekaligus dengan denda hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved